Komitmen itu diwujudkan lewat penandatanganan MoU dengan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup, Kuningan, Jakarta, Senin (13/4).
Aglomerasi Pekalongan Raya mencakup Kota Pekalongan, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Pemalang, dan Kabupaten Batang, dengan pusat pengolahan sampah di Kota Pekalongan. Sementara aglomerasi Tegal Raya meliputi Kota Tegal, Kabupaten Tegal, dan Kabupaten Brebes, dengan pusat pengolahan sampah di Kabupaten Tegal.
Hanif menyebut langkah ini berkontribusi langsung pada target pengurangan sampah nasional. "Pengelolaan ini harapannya berkontribusi langsung dalam pengurangan sampah nasional sebesar 3.000 ton per hari," kata Hanif dalam keterangan tertulis, Senin (13/4/2026).
Angka itu sekaligus diharapkan menekan total produksi sampah Jawa Tengah yang saat ini mencapai 17.300 ton per hari. Hanif juga mengapresiasi Luthfi yang dinilai sigap menangani persoalan sampah di wilayahnya. Penanganan sampah di Jawa Tengah tercatat sudah menyentuh angka 30 persen, di atas rata-rata nasional yang baru 26 persen.
"Terima kasih atas antusiasme dan kerja keras Gubernur yang cukup cepat mengatasi dinamika yang terjadi di Jawa Tengah. Apalagi didukung Kepala Dinas yang paling trengginas di Indonesia," ungkap Hanif.
Luthfi menegaskan penandatanganan ini harus segera ditindaklanjuti dengan eksekusi di lapangan. Ia menyebut Pemprov Jateng juga tengah mengembangkan refuse derived fuel (RDF) di sejumlah daerah.
"Selain pengelolaan sampah secara aglomerasi, Pemprov Jateng yang mulai mengembangkan refuse derived fuel di sejumlah daerah, di antaranya di Magelang, Banyumas, Cilacap dan lain sebagainya," jelasnya.
Sejumlah langkah strategis lain juga telah disiapkan, mulai dari pembentukan Satgas Sampah hingga tingkat desa dan kelurahan, penyusunan roadmap pengolahan sampah untuk mendukung program zero sampah 2029, penerbitan SE Gubernur tentang Akselerasi Pengelolaan Sampah, hingga pencanangan Gerakan Jawa Tengah ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indah).
"Tidak kalah pentingnya adalah bagaimana memilah dan memilih sampah. Artinya di tingkat hulu dan hilir harus bekerja sama sehingga ini akan tuntas secara bersama-sama," katanya.
Sebagai informasi, tujuh kepala daerah yang turut menandatangani kesepakatan tersebut adalah Wali Kota Pekalongan Achmad Afzan Arslan Djunaid, Plt Bupati Pekalongan Sukirman, Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.
Lebih lanjut, Bupati Batang M Faiz Kurniawan, Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono, Bupati Tegal Ischak Maulana Rohman, dan Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma.
(akn/ega)




