Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap tren baru dalam tindakan rasuah di Indonesia. Kini, banyak kepala daerah melakukan pemerasan untuk mendapatkan uang dengan cara melawan hukum.
Modus ini biasanya dilakukan dengan cara perintah langusng kepada aparatur sipil negara (ASN), untuk menjadi pengepul uang pemerasan. Pelaksana harian (Plh) Deputi Peinndakan KPK Achmad Taufik meminta ASN berani melawan jika diberikan perintah itu.
“KPK mengimbau seluruh aparatur dan perangkat di daerah harusnya bisa menolak perintah kepala daerah yang melanggar hukum,” kata Achmad di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 13 April 2026.
Baca Juga :
Achmad mengatakan, tidak sedikit kepala daerah tertangkap, atau diproses hukum KPK karena melakukan pemerasan. Contohnya saja Gubernur nonaktif Riau Abdul Wahid (AW) dengan kasus ‘jatah preman’, sampai Bupati Tulungagung Gatot Senu Wibowo (GSW) yang ditangkap karena terjerat kasus pemerasan.
KPK mengingatkan membantu kepala daerah melakukan pemerasan bisa membuat ASN ikut kena permasalahan hukum. Selain itu, membantu melakukan tindakan rasuah cuma membuat sistem pemerintahan semakin buruk.
“Hal ini sekaligus untuk mendukung terwujudnya prinsip good governance di daerah dengan penuh integritas,” ucap Achmad.
Pelaksana harian (Plh) Deputi Penindakan KPK Achmad Taufik Husein. Foto: Dok. KPK.
KPK bakal terus menggaungkan pendidikan antirasuah untuk memastikan tidak ada ASN terlibat, membantu kepala daerah melakukan korupsi. Tiap anggaran yang diberikan ke daerah ditegaskan bukan untuk kepentingan pribadi.
“KPK juga turut mengingatkan seluruh pihak-pihak untuk memegang teguh komitmen yang sama dalam upaya pencegahan korupsi,” tutur Achmad.




