SURABAYA (Realita)- Sidang lanjutan perkara dugaan penggelapan dan penipuan dengan terdakwa Vera Mumek, Direktur CV Anugerah Makmur Jaya Lestari, menghadirkan ahli pidana dari pihak terdakwa, Prof. Masruchin Ruba’i, S.H., M.S., dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, ahli menilai unsur pidana dalam perkara tersebut tidak terpenuhi, baik terkait dugaan penipuan maupun penggelapan.
Baca juga: Eksepsi Mochamad Wildan Ditolak, Sidang Manipulasi Akta Kapal Berlanjut
Penasihat hukum terdakwa, Palti Simatupang, S.H., mengatakan keterangan ahli memperkuat bahwa perkara ini lebih tepat dikualifikasikan sebagai sengketa perdata.
“Ahli tadi jelas menyampaikan unsur penipuan tidak terpenuhi. Tidak ada niat awal untuk menipu. Justru pihak pemberi kerja yang aktif meminta nomor rekening dan memulai transaksi,” kata Palti usai sidang, di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (13/4/2026).
Menurut dia, fakta persidangan menunjukkan bahwa uang yang diterima terdakwa tetap direalisasikan dalam bentuk pengadaan barang, meskipun terdapat kekurangan pengiriman.
“Kalau penipuan, uangnya hilang. Ini barang tetap ada dan dikirim. Jadi tidak ada tipu muslihat,” ujarnya.
Ia juga menilai unsur “menguntungkan diri sendiri” tidak terbukti. Bahkan, kata dia, terdapat selisih harga yang justru menguntungkan pihak pemesan.
“Contoh gula, nilai barang lebih tinggi dari yang dibayar. Jadi tidak ada pihak yang diuntungkan secara melawan hukum oleh terdakwa,” katanya.
Terkait penggunaan beberapa rekening, Palti menegaskan seluruh dana tetap digunakan untuk pembelian barang.
“Tidak ada penggelapan. Uang itu dibelikan barang. Kalau ada kekurangan pengiriman, itu ranah perdata, bukan pidana,” tegasnya.
Kuasa hukum juga mengungkap adanya bukti packing list yang menunjukkan barang benar-benar telah dikirim, bahkan diakui dalam persidangan.
“Jaksa sendiri menunjukkan packing list tanggal 21, kami punya tanggal 17 Mei. Artinya pengiriman itu nyata. Ini bertentangan dengan konstruksi dakwaan,” ujarnya.
Baca juga: Jabatan Yunus sebagai Direktur RSUD Dijadikan ‘Mesin Uang’ untuk Kepentingan Bupati Sugiri Sancoko
Dalam surat dakwaannya, jaksa penuntut umum menjerat Vera Mumek dengan dua alternatif pasal, yakni Pasal 486 dan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pada dakwaan pertama, jaksa mendalilkan terdakwa melakukan penggelapan dengan cara menerima pembayaran dari CV Maju Makmur dan CV Saga Supermarket menggunakan skema cash before delivery (CBD), namun tidak sepenuhnya membayarkan kepada pemasok.
Jaksa menyebut terdakwa menerima dana miliaran rupiah melalui rekening pribadi maupun rekening pihak lain yang seolah-olah merupakan rekening supplier, lalu menarik dana tersebut untuk kepentingan pribadi.
Akibatnya, sejumlah barang disebut tidak dikirim atau dikirim tidak sesuai pesanan. Berdasarkan hasil audit, kerugian yang ditimbulkan mencapai sekitar Rp5,2 miliar.
Sementara dalam dakwaan kedua, jaksa menilai terdakwa melakukan penipuan dengan menggunakan rangkaian kebohongan, termasuk mencantumkan rekening yang bukan milik supplier dalam invoice, sehingga mendorong korban melakukan pembayaran.
Baca juga: Bupati Sugiri Sancoko Menerima Setoran dari Banyak Pihak: Pejabat, ASN, Kontraktor, hingga Guru Tim Sukses
Menanggapi dakwaan tersebut, pihak terdakwa menilai konstruksi jaksa tidak sesuai dengan fakta persidangan.
“Kalau barang sudah dikirim, walaupun ada keterlambatan, tapi faktanya barang tersebut akhirnya terkirim semua, maka unsur pidana tidak terpenuhi secara kumulatif. Ini paling jauh wanprestasi,” kata Palti.
Ia juga menyinggung adanya potensi kelebihan pembayaran dari pihak pemesan yang akan dibuktikan dalam pembelaan (pledoi).
“Faktanya justru ada kekurangan pembayaran dari pihak sana. Itu akan kami buktikan dengan dokumen,” ujarnya.
Pihaknya berharap majelis hakim memutus perkara secara objektif berdasarkan fakta persidangan dan keterangan ahli.
“Kalau melihat fakta dan keterangan ahli, seharusnya terdakwa dibebaskan,” kata Palti.yudhi
Editor : Redaksi





