JAKARTA, KOMPAS — Upaya pemerintah menutup potensi kebocoran penerimaan negara melalui rencana audit restitusi pajak memunculkan kekhawatiran pelaku usaha. Selain berpotensi mengganggu likuiditas, audit yang tidak terukur dapat memicu ketidakpastian hukum dan gangguan pada iklim investasi.
Sorotan pemerintah terhadap restitusi pajak menguat seiring membengkaknya nilai pengembalian kelebihan bayar pajak dalam beberapa tahun terakhir. Pada tahun lalu, nilai restitusi tercatat mencapai Rp 361 triliun, berbanding terbalik dengan realisasi penerimaan pajak yang mengalami shortfall sebesar Rp 271,7 triliun. Penerimaan neto hanya mencapai Rp 1.917,6 triliun atau 87,6 persen dari target APBN.
Kondisi tersebut memicu kecurigaan adanya kebocoran sistemik dan ketidaktepatan sasaran dalam mekanisme restitusi. Hal ini melatarbelakangi keputusan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) guna mengaudit restitusi pajak periode 2020–2025.
Sayangnya, rencana audit ini tidak hanya dilihat sebagai langkah penguatan penerimaan negara, melainkan juga menjadi momok bagi pelaku usaha.
Sekretaris Jenderal Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Anggawira menilai restitusi pajak bagi pelaku usaha bukanlah sekadar pengembalian kelebihan bayar, melainkan telah menjadi bagian penting dalam manajemen likuiditas perusahaan.
Menurut dia, nilai restitusi pajak di sektor manufaktur, eksportir, konstruksi, migas, perkebunan, logistik, hingga industri yang bergantung pada impor bahan baku dan investasi barang modal, pada umumnya cukup besar dan telah diperhitungkan dalam proyeksi arus kas.
“Adanya keterlambatan restitusi dapat berdampak langsung terhadap aktivitas usaha,” ujar Anggawira saat dihubungi Kompas, Senin (13/4/2026).
Penundaan restitusi pajak berpotensi membuat perusahaan menahan belanja modal, menunda ekspansi, hingga menyesuaikan operasional seperti mengurangi jam kerja atau menahan rekrutmen. Dampak tersebut akan lebih terasa bagi pelaku usaha menengah yang memiliki keterbatasan akses pembiayaan dibandingkan perusahaan besar.
“Dalam situasi ekonomi yang masih penuh ketidakpastian, likuiditas menjadi sangat penting bagi dunia usaha,” ujar Anggawira.
Hipmi memandang audit restitusi sebagai langkah yang sah dan diperlukan untuk menjaga akuntabilitas serta mencegah penyalahgunaan. Namun, pendekatan yang terlalu represif dinilai berisiko menimbulkan persepsi negatif, terutama bagi wajib pajak yang selama ini patuh.
Menurut Anggawira, kekhawatiran utama pelaku usaha bukan pada audit itu sendiri, melainkan pada ketidakjelasan mekanisme dan lamanya proses. Dunia usaha, kata dia, dapat menerima adanya audit tambahan selama terdapat parameter yang jelas, waktu penyelesaian yang terukur, serta kepastian atas proses dan hasil.
Hipmi juga mengusulkan agar audit restitusi dilakukan berbasis risiko. Wajib pajak dengan rekam jejak kepatuhan yang baik dan histori restitusi yang bersih sebaiknya mendapatkan proses yang lebih cepat melalui skema percepatan (fast track), sementara pemeriksaan mendalam difokuskan pada wajib pajak berisiko tinggi.
Selain itu, pemerintah dinilai perlu menetapkan service level agreement (SLA) yang jelas terkait batas waktu penyelesaian audit. Apabila proses melebihi batas waktu tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, perlu ada mekanisme kompensasi atau persetujuan otomatis (deemed approval) untuk memberikan kepastian bagi pelaku usaha.
Sementara itu, Ketua Komite Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Siddhi Widyaprathama berharap agar audit dilakukan secara cermat, transparan, dan menjunjung tinggi integritas. Audit yang terlalu represif dikhawatirkan justru menimbulkan ketidakpastian dan merusak kepercayaan investor.
Di tengah tekanan geopolitik global yang berpotensi mengganggu rantai pasok dan stabilitas ekonomi, lanjut Siddhi, pemerintah perlu memastikan kebijakan fiskal selaras dengan kebutuhan sektor riil. Kepastian hukum dan konsistensi penerapan aturan menjadi faktor penting agar pelaku usaha tetap percaya diri dalam melakukan investasi jangka panjang.
Audit restitusi jangan malah menjadi instrumen terselubung untuk menekan wajib pajak sehingga berkenan untuk membatalkan hak mereka.
Apindo menyatakan mendukung pengawasan dan audit yang dilakukan otoritas pajak, namun menekankan pentingnya pelaksanaan yang akuntabel dan diimbangi pelayanan yang efisien.
“Dengan menjaga keseimbangan antara fungsi fiskal dan likuiditas sektor riil, kita memastikan mesin ekonomi tetap berjalan optimal,” kata Siddhi.
Wakil Ketua Umum Bidang Perindustrian Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Saleh Husin menambahkan, di tengah kondisi ekonomi global yang belum stabil, dunia usaha membutuhkan kepastian dan ketenangan dalam berusaha.
“Jangan sampai muncul kebijakan yang justru menciptakan ketidakpastian dan berdampak pada minat investasi,” ujarnya.
Ekonom Senior Universitas Paramadina Wijayanto Samirin mengingatkan pemerintah agar audit restitusi tidak malah menjadi instrumen terselubung untuk menekan wajib pajak sehingga berkenan untuk pembatalan hak mereka.
“Jika itu terjadi, iklim investasi akan memburuk. Dunia usaha akan wait and see dan menunda ekspansi bisnis. Kita seolah mengorbankan kepentingan jangka panjang untuk menutup defisit fiskal jangka pendek,” ujarnya.
Wijayanto menilai dilema kebijakan saat ini tidak sederhana. Di satu sisi, potensi kebocoran restitusi perlu ditutup. Namun di sisi lain, gangguan terhadap likuiditas dunia usaha juga membawa risiko besar. Karena itu, kepastian hukum dan regulasi yang jelas menjadi kunci.
Ia juga melihat langkah audit ini sebagai indikasi tekanan fiskal, khususnya dari sisi arus kas pemerintah. “Pesan yang muncul ke publik kurang kondusif. Pemerintah terkesan mencari jalan pintas,” katanya.
Kepala Riset Center of Indonesia Taxation Analysis Fajry Akbar menilai kebijakan audit restitusi berpotensi kontradiktif dengan upaya pemerintah yang selama ini mendorong kemudahan pengembalian pajak.
Ia menjelaskan, peningkatan restitusi pada 2024–2025 tidak lepas dari kebutuhan likuiditas korporasi di tengah perlambatan ekonomi. “Kalau pemerintah memperketat proses restitusi maka itu langkah mundur,” ujarnya.
Fajry juga mengingatkan fokus berlebihan pada audit restitusi berisiko mengabaikan agenda perluasan basis pajak (ekstensifikasi). Selain itu, audit yang terlalu agresif dapat menciptakan ketidakpastian dan membuat wajib pajak enggan mengajukan restitusi.
Menanggapi berbagai kekhawatiran tersebut, otoritas pajak memastikan audit akan dilakukan secara komprehensif dan tetap mengedepankan prinsip akuntabilitas. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Inge Diana Rismawanti mengatakan setiap permohonan restitusi diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
“Restitusi pada umumnya melalui proses pemeriksaan, kecuali yang termasuk dalam skema pengembalian pendahuluan,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Ia menambahkan, kerja sama dengan BPKP untuk audit periode 2020–2025 masih dalam tahap pembahasan. Kolaborasi tersebut merupakan bagian dari penguatan pengawasan keuangan negara yang selama ini telah berjalan.
Sementara itu, Juru Bicara BPKP Gunawan Wibisono juga mengonfirmasi pihaknya tengah menyusun desain pengawasan. “Saat ini kami masih menelaah informasi awal untuk menyusun desain pengawasan yang tepat,” katanya.




