OJK: Utang Rp 1 Juta ke Bawah Tak Akan Tercatat di SLIK

kumparan.com
3 jam lalu
Cover Berita

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan utang dengan nominal Rp 1 juta ke bawah tidak akan tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Kebijakan ini diambil untuk mendukung percepatan program pembangunan 3 juta rumah yang menjadi prioritas pemerintah.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, keputusan tersebut diambil dalam Rapat Dewan Komisioner yang digelar pekan lalu. Nantinya, SLIK hanya akan menampilkan kredit atau pembiayaan dengan nominal di atas Rp 1 juta, baik berdasarkan plafon maupun baki debet.

"Dalam Rapat Dewan Komisioner kemarin, kami memutuskan bahwa dalam laporan SLIK, informasi yang akan ditampilkan adalah kredit dengan nominal di atas Rp 1 juta, baik berdasarkan akumulasi catatan kredit debitur maupun baki debetnya," kata Friderica yang akrab disapa Kiki tersebut di Kantor OJK, Jakarta Pusat, Senin (13/4).

Kiki juga menggelar pertemuan dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman RI Maruarar Sirait di Kantor OJK Menara Radius Prawiro, Senin (13/4) untuk membahas dukungan OJK dalam program prioritas pembangunan perumahan 3 juta rumah.

Selain itu, OJK juga menetapkan percepatan pembaruan status pelunasan pinjaman dalam SLIK menjadi paling lambat tiga hari kerja setelah debitur melunasi kewajibannya.

"Ketika seseorang telah melunasi pinjamannya, maksimal dalam tiga hari status pelunasan tersebut sudah muncul dalam SLIK yang akan diimplementasikan paling lambat akhir Juni 2026. Hal ini penting untuk membantu rekan-rekan pengembang mempercepat proses pembiayaan perumahan," tambah Kiki.

Untuk mendukung program tersebut, OJK juga membuka akses data SLIK kepada BP Tapera sesuai ketentuan yang berlaku. Akses ini diharapkan dapat mempercepat penyaluran fasilitas pembiayaan perumahan bagi masyarakat.

Di sisi lain, OJK melalui Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Ogi Prastomiyono akan menerbitkan penegasan KPR bersubsidi merupakan bagian dari program prioritas pemerintah, kaitannya dengan aspek penjaminan dalam pembiayaan perumahan.

OJK Mau Bentuk Satgas Perumahan

OJK bersama Kementerian PKP akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Program 3 Juta Rumah yang akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari regulator, BP Tapera, hingga asosiasi pengembang.

Pembentukan Satgas ini bertujuan memperkuat koordinasi sekaligus mempercepat penyelesaian berbagai kendala dalam program perumahan, terutama yang berkaitan dengan sektor jasa keuangan.

OJK juga menegaskan data dalam SLIK bukan merupakan penentu utama dalam persetujuan kredit. Informasi dalam SLIK hanya menjadi salah satu bahan pertimbangan bagi lembaga keuangan dalam melakukan analisis pembiayaan.

Sebelumnya, OJK melalui Surat OJK Nomor S-2/D.03/2025 tanggal 14 Januari 2025 telah menegaskan SLIK bersifat netral dan bukan daftar hitam. Keputusan pemberian kredit, termasuk KPR bagi masyarakat berpenghasilan rendah, tetap menjadi kewenangan masing-masing bank dengan mempertimbangkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.

"OJK akan terus mendukung dan mendorong berbagai langkah yang dapat dilakukan. untuk mempercepat pencapaian program 3 juta rumah tersebut. Ini adalah salah satu bentuk dukungan kami," tutup Kiki.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Cara Mengenali Orang yang Punya Empati Tinggi Dilihat dari Cara Merespons Orang Lain
• 3 jam lalubeautynesia.id
thumb
Harrison Ford Pernah Depresi saat Kuliah, Akting Jadi Titik Balik Hidupnya
• 14 jam lalukumparan.com
thumb
Siswi di Langkat Jadi Tersangka Usai Bela Ayah, Polisi: Memang Saling Pukul
• 18 jam lalutvonenews.com
thumb
Dalam 24 jam, Jatim-Jateng dilanda cuaca ekstrem sebabkan korban jiwa
• 6 jam laluantaranews.com
thumb
Menteri PU Dody Hanggodo Soroti Lambatnya Proyek Sekolah Rakyat Nganjuk
• 17 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.