Pemerintah tunggu respons TikTok-Google hingga besok patuhi PP Tunas

antaranews.com
3 jam lalu
Cover Berita
Jakarta (ANTARA) - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyatakan pemerintah menunggu respons para platform digital TikTok, Roblox, dan Google hingga besok, Selasa (14/4) untuk memenuhi kewajiban mematuhi PP Tunas secara penuh.

Ketiga platform itu sejak PP Tunas diberlakukan pada 28 Maret 2026 tercatat belum mematuhi secara penuh aturan tersebut dengan TikTok dan Roblox dikategorikan merupakan platform yang kooperatif sebagian dan Google sebagai pemilik YouTube tidak menunjukkan iktikad untuk patuh pada aturan ini.

"Kita masih proses menunggu, karena memang batas waktunya kurang lebih kita bisa tunggu sampai besok. kurang lebih untuk masa tenggat respons dari hal-hal yang sudah kita kenakan," kata Meutya dalam wawancara cegat di Kantor Kemkomdigi, Jakarta, Senin.

Meutya mengatakan kehadiran PP Tunas menjadi salah satu langkah Indonesia untuk menjaga kedaulatan dan menjaga ruang digital agar aman.

Baca juga: Menkomdigi: 19 negara nantikan keberhasilan PP Tunas untuk jadi acuan

Maka dari itu, pemerintah Indonesia berharap para platform digital agar dapat kooperatif memenuhi kewajiban mereka seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

"Kita tentu berharap sekali bahwa para platform besar ini bisa mematuhi, menghormati kedaulatan kita dalam menata ruang digital kita yang aman bagi anak-anak," kata Meutya.

Sebelumnya, sebagai bentuk penegakan aturan PP Tunas, Kementerian Komunikasi dan Digital pada Kamis (9/4) mengumumkan pemberian sanksi kepada Google selaku pemilik platform YouTube karena tidak menunjukkan komitmen memenuhi kewajiban mematuhi PP Tunas.

Dalam Peraturan Menteri Komdigi nomor 9 tahun 2026 sebagai aturan pelaksana dari PP Tunas, dijelaskan bahwa beberapa sanksi yang berlaku untuk platform yang tidak mematuhi aturan di antaranya sanksi administratif berupa pemberian surat teguran, penghentian akses sementara, hingga pemutusan akses.

Mengikuti prosedur dalam regulasi tersebut, Google mendapat sanksi berupa teguran melalui surat dari Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi.

Hingga Kamis pukul 17.50 WIB, ada tiga pemilik platform digital yang mematuhi secara penuh ketentuan PP Tunas yaitu Meta (Threads, Instagram, Facebook), X, dan Bigo Live.

Sementara platform lainnya seperti YouTube, Roblox, dan TikTok belum memenuhi ketentuan PP Tunas secara penuh.

Baca juga: Kemkomdigi-POLRI kolaborasi percepat penindakan kejahatan digital

Baca juga: PSE diberi waktu tiga bulan untuk patuhi aturan PP Tunas

Baca juga: Kemkomdigi gaet startup AI atasi judol dan jaga informasi berkualitas


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pasutri Dilaporkan ke Polda Metro atas Dugaan Investasi Fiktif, Korban Rugi Rp19 M!
• 51 menit laludisway.id
thumb
Dedi Mulyadi Mulanya Tak Paham "Itung-itungan" Tukang Angkut Sampah Gaji Rp3 Juta Punya Cicilan Rp4,8 Juta, Berujung Direkrut Jadi Petugas Kebersihan
• 14 jam lalutvonenews.com
thumb
Rupiah Melemah ke 17.123 Imbas Gagalnya Perundingan antara Iran dan AS di Pakistan
• 13 jam laluviva.co.id
thumb
Nikita Mirzani Dipenjara, Dua Anaknya Alami Keterbatasan Kasih Sayang
• 10 jam lalugrid.id
thumb
Jordy Tutuarima Bongkar Borok Persis Solo: Gaji Nunggak Berbulan-bulan, Dicoret Sepihak Bersama 8 Pemain Asing
• 11 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.