JAKARTA, DISWAY.ID – Seorang wanita berinisial NAW, melaporkan dugaan penipuan investasi fiktif dengan kerugian mencapai Rp19 Miliar.
Adapun pelaporan itu dilakukan terhadap seorang pasangan suami istri berinisial FY dan RAP.
BACA JUGA:Belum Kantongi Sertifikat SLHS, Ratusan SPPG di NTB Ditutup Sementara
BACA JUGA:Daftar Harga Tiket Konser Lany di Jakarta 2026 Setelah Pajak, Tembus Rp7 Juta
Melalui kuasa hukumnya, Axl Mattew Situmorang, resmi melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan ke Polda Metro Jaya pada Senin, 13 April 2026 siang.
Ia datang mewakili kliennya, berinisial NAW, untuk melaporkan perbuatan terduga pelaku ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Pada hari ini kami secara resmi melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan. Tidak menutup kemungkinan perkara ini berkembang, karena terdapat indikasi kuat mengarah pada pencucian uang,” ujar Axl kepada awak media di lokasi, Senin.
Menurutnya, perkara ini bermula dari kerja sama investasi yang ditawarkan oleh dua terlapor, pasangan suami istri berinisial FY dan RAP. Keduanya diduga mengiming-imingi keuntungan besar melalui skema bisnis berbasis barang mewah.
BACA JUGA:Jusuf Kalla Dilaporkan Buntut Ceramah Soal Mati Syahid di UGM
“Skema investasi ini berjalan sejak April 2024 hingga Januari 2026. Namun, keuntungan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi. Bahkan, kami menduga usaha yang ditawarkan itu tidak pernah ada alias fiktif,” jelasnya.
Axl mengungkapkan, total kerugian yang dialami kliennya bersama para investor mencapai hampir Rp19 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp14 miliar disebut terkait langsung dengan transaksi pembelian dalam skema investasi tersebut.
“Klien kami tidak sendiri. Dalam klaster yang kami tangani ada sekitar 15 korban, dan di luar itu masih banyak lagi. Bisa mencapai puluhan orang,” katanya.
Lebih lanjut, ia menyoroti latar belakang para terlapor yang dinilai tidak sesuai dengan profil pengusaha besar. Namun, aktivitas di media sosial menunjukkan gaya hidup mewah, termasuk perjalanan ke luar negeri.
BACA JUGA:Deretan Progres Nyata Reformasi Pasar Modal yang Sudah Beres Dilakukan Indonesia
“Dari penelusuran kami, ada indikasi dana yang masuk digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk gaya hidup. Ini yang memperkuat dugaan penyalahgunaan dana,” tegas Axl.
Sebelum menempuh jalur hukum, pihaknya telah melayangkan somasi dan undangan klarifikasi kepada terlapor. Namun, respons yang diberikan dinilai tidak substantif.
“Kami sudah memberikan kesempatan melalui somasi, tetapi tidak diindahkan. Jawaban yang diberikan pun hanya normatif, sehingga kami memilih membawa perkara ini ke ranah hukum,” ujarnya.
Dalam laporan tersebut, Axl menyebut pihaknya menggunakan dasar hukum pasal penipuan dan penggelapan dalam KUHP terbaru. Selain itu, ia juga mendorong penyidik untuk mendalami kemungkinan pelanggaran lain, termasuk penghimpunan dana ilegal tanpa izin otoritas terkait.
“Kami juga melihat ada potensi pelanggaran sektor keuangan, karena penghimpunan dana masyarakat seharusnya memiliki izin resmi. Ini akan kami dorong untuk didalami,” katanya.
BACA JUGA:Komdigi Beri Deadline YouTube dan TikTok Patuhi PP Tunas, Google Kena Teguran
Ke depan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan penyidik serta berencana melaporkan aliran dana mencurigakan ke PPATK.
Kami akan kirimkan laporan ke PPATK untuk menelusuri transaksi mencurigakan. Ini penting agar tidak ada tindak pidana lanjutan dan memberikan efek jera,” tutup Axl.
Laporan tersebut diterima dan teregister di nomor LP/B/2554/SPKT Polda Metro Jaya pada Tanggal 13 April 2026.
Adapun pasal yang diterapkan yakni pasal Tindak Pidana Penipuan (Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP) melalui penggunaan rincian harga barang fiktif dan tipu muslihat.
Kemudian Tindak Pidana Penggelapan (Pasal 486 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP) dengan menahan dan mengalihkan peruntukan dana modal investor untuk kepentingan pribadi.





