JAKARTA, KOMPAS – Komisi XIII DPR bersama pemerintah telah merampungkan pembahasan Rancangan Undang-Undang atau RUU Perlindungan Saksi dan Korban serta siap membawanya ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi undang-undang. Sejumlah ketentuan baru diatur, mulai dari penyediaan dana abadi oleh pemerintah untuk membiayai pemulihan korban hingga penguatan kelembagaan LPSK dengan pembentukan perwakilan di daerah.
Seluruh fraksi partai politik di Komisi XIII DPR, dalam rapat kerja dengan pemerintah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (13/4/2026), menyetujui RUU Perlindungan Saksi dan Korban untuk dibawa ke rapat paripurna terdekat. Rapat kerja yang dihadiri Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej dan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Achmadi itu berlangsung singkat, sekitar 46 menit.
Ini hadiah yang benar-benar memorable. Bukan hanya hadiah ulang tahun, ini untuk kemajuan peradaban hak asasi manusia Indonesia dalam bernegara.
Setelah pembacaan laporan hasil pembahasan RUU kepada anggota, hanya satu isu yang perlu disepakati, yakni perubahan substansi mengenai status LPSK menjadi lembaga negara. Tanpa perdebatan panjang, rapat yang dipimpin Ketua Komisi XIII Willy Aditya tersebut langsung menyetujui poin tersebut setelah meminta pandangan seluruh anggota.
“Ini hadiah yang benar-benar memorable. Bukan hanya hadiah ulang tahun, ini untuk kemajuan peradaban hak asasi manusia Indonesia dalam bernegara,” ujar Willy, yang disambut tepuk tangan seluruh anggota yang hadir.
Setelah itu, seluruh fraksi diminta menyampaikan pandangan secara singkat sekaligus memberikan persetujuan. Secara keseluruhan, RUU Perlindungan Saksi dan Korban hasil pembahasan panitia kerja (panja), yang terdiri atas 12 bab dan 78 pasal, disetujui.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR yang juga Ketua Panja RUU Perlindungan Saksi dan Korban, Dewi Asmara, mengungkapkan terdapat sejumlah substansi krusial yang kini diatur dalam RUU tersebut. Salah satunya, perluasan cakupan perlindungan dalam proses peradilan pidana, tidak hanya bagi saksi dan/atau korban, tetapi juga mencakup saksi pelaku, pelapor, informan, dan ahli yang selama ini juga kerap menghadapi ancaman.
Selain itu, kelembagaan LPSK turut diperkuat dengan pembentukan perwakilan di daerah. “LPSK sebagai lembaga negara diperkuat melalui pembentukan perwakilan di daerah yang dilaksanakan sesuai kebutuhan,” ujar Dewi.
Selanjutnya, RUU ini juga mengatur pemberian kompensasi atau ganti rugi oleh negara apabila pelaku tidak mampu memenuhi tanggung jawabnya kepada korban. Di samping itu, diatur pula mengenai dana abadi korban yang disediakan untuk membiayai kompensasi dan pemulihan korban.
Melalui undang-undang ini, pemerintah akan menyediakan dan mengelola dana abadi korban sebagai bagian dari dana abadi sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pengelolaannya dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, sementara hasil pengelolaannya dimanfaatkan oleh LPSK.
Sumber dana tersebut tidak hanya berasal dari APBN, tetapi juga dari bagi hasil penerimaan negara bukan pajak, penegakan hukum, denda pidana, hasil pengelolaan barang rampasan, dana tanggung jawab sosial dan lingkungan, hibah, filantropi, pendapatan investasi, serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Sumber dana abadi korban tersebut dialokasikan setiap tahun sesuai kemampuan keuangan negara,” kata Dewi.
Lebih lanjut, Dewi menyebut RUU ini juga memberikan kewenangan kepada LPSK untuk membentuk satuan tugas khusus, serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait dalam memberikan perlindungan kepada saksi, korban, saksi pelaku, pelapor, informan, dan ahli dalam setiap proses peradilan pidana.
“Setiap orang, termasuk sahabat saksi dan korban, dapat berpartisipasi dalam membantu upaya pelaksanaan perlindungan,” tutur Dewi.
Dewi menambahkan bahwa pemerintah pusat dan DPR wajib memantau dan meninjau pelaksanaan undang-undang ini paling lambat dua tahun setelah diundangkan, sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas rampungnya pembahasan RUU Perlindungan Saksi dan Korban. Ia berharap RUU tersebut segera dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II untuk pengambilan keputusan dalam rapat paripurna DPR.





