Begini Cara Pengajuan Pengurangan PBB 2026, Lengkap dengan Syaratnya

metrotvnews.com
4 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Masyarakat Indonesia yang memiliki properti wajib membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Namun, perlu diketahui bahwa PBB dapat dikurangi dengan mengajukan permohonan pengurangan PBB sehingga dapat meringankan beban ekonomi kepada rakyat.

Mengacu pada Direktur Jenderal Pajak (DJP), pengurangan PBB memerlukan beberapa syarat yang harus terpenuhi. Untuk mendapatkannya, wajib pajak perlu mengajukan permohonan resmi.

Lalu, bagaimana ketentuan yang harus dipenuhi dalam pengurangan PBB? Melansir dari situs resmi DJP, sebagai berikut: Syarat pengurangan PBB kondisi tertentu Permohonan Pengurangan PBB karena kondisi tertentu Objek Pajak yang ada hubungannya dengan subjek pajak atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atau Surat Ketetapan Pajak (SKP) PBB harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  • Wajib pajak tidak mengajukan keberatan atas SPPT atau SKP PBB, atau mengajukan keberatan atas SPPT atau SKP PBB tetapi keberatan dicabut oleh wajib pajak atau dianggap bukan sebagai permohonan karena tidak memenuhi persyaratan.
  • Wajib pajak tidak mengajukan permohonan pengurangan denda administratif atas SKP PBB, atau mengajukan permohonan pengurangan denda administratif atas SKP PBB tetapi permohonan dicabut oleh wajib pajak atau dianggap bukan sebagai permohonan karena tidak memenuhi persyaratan.
  • Wajib pajak tidak mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan atas SPPT atau SKP PBB yang tidak benar, atau mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan atas SPPT atau SKP PBB yang tidak benar tetapi permohonan dicabut oleh wajib pajak atau dianggap bukan sebagai permohonan karena tidak memenuhi persyaratan.
  • Wajib pajak tidak sedang mengajukan pembetulan atas SPPT atau SKP PBB, atau dalam hal diajukan pembetulan telah diterbitkan surat keputusan pembetulan.
Permohonan sebagaimana dimaksud diatas diajukan dalam jangka waktu:
  1. Tiga bulan terhitung sejak tanggal diterimanya SPPT.
  2. Satu bulan terhitung sejak tanggal diterimanya SKP PBB, atau
  3. Satu bulan terhitung sejak tanggal diterimanya surat keputusan pembetulan atas SPPT atau SKP PBB, sepanjang:
    • Permohonan pembetulan atas SPPT diajukan dalam waktu tiga bulan terhitung sejak tanggal diterimanya SPPT, atau 
    • Permohonan pembetulan atas SKP PBB diajukan dalam waktu satu bulan terhitung sejak tanggal diterimanya SKP PBB.

Baca Juga :

Hingga 12 April, Sudah 11,1 Juta Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan
 

(Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com) Syarat pengurangan PBB bencana alam atau sebab luar biasa Permohonan Pengurangan PBB terhadap Objek Pajak yang terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa atas SPPT, SKP PBB, atau STP PBB harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
  • Mencabut pengajuan keberatan atas SPPT atau SKP PBB sebelum tanggal diterima surat pemberitahuan untuk hadir oleh wajib pajak, dalam hal wajib pajak sedang mengajukan keberatan.
  • Mencabut pengajuan permohonan banding dalam hal wajib pajak sedang mengajukan permohonan banding dan atas pengajuan banding dimaksud belum diterbitkan putusan.
  • Mencabut pengajuan permohonan peninjauan kembali, dalam hal wajib pajak sedang mengajukan permohonan peninjauan kembali dan atas pengajuan permohonan peninjauan kembali dimaksud belum diterbitkan putusan.
  • Mencabut pengajuan permohonan pembetulan atas SPPT, SKP PBB, atau STP PBB, dalam hal wajib pajak sedang mengajukan permohonan pembetulan dan atas pengajuan permohonan pembetulan dimaksud belum diterbitkan keputusan.
  • Mencabut pengajuan permohonan pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB, dalam hal wajib pajak sedang mengajukan permohonan pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB dan atas pengajuan permohonan pembatalan dimaksud belum diterbitkan keputusan.
  • Mencabut pengajuan permohonan pengurangan atas SPPT atau SKP PBB yang tidak benar, dalam hal wajib pajak sedang mengajukan permohonan pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar dan atas pengajuan permohonan pengurangan dimaksud belum diterbitkan keputusan.
  • Mencabut pengajuan permohonan pengurangan denda administratif atas SKP PBB atau STP PBB, dalam hal wajib pajak sedang mengajukan permohonan pengurangan denda administratif dan atas pengajuan permohonan pengurangan dimaksud belum diterbitkan keputusan.
  • Mencabut pengajuan permohonan Pengurangan PBB, dalam hal wajib pajak sedang mengajukan permohonan Pengurangan PBB dan atas pengajuan permohonan pengurangan dimaksud belum diterbitkan keputusan.
Permohonan Pengurangan PBB harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. Satu permohonan untuk satu SPPT, SKP PBB, atau STP PBB.
  2. Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan besarnya persentase Pengurangan PBB yang dimohonkan dengan disertai alasan permohonan.
  3. Permohonan ditandatangani oleh wajib pajak atau dalam hal ditandatangani bukan oleh wajib pajak, permohonan dilampirkan dengan surat kuasa khusus sesuai dengan ketentuan peraturan Undang – Undang.
  4. Dalam hal Pengurangan PBB diajukan karena kondisi tertentu Objek Pajak yang ada hubungannya dengan subjek pajak, permohonan dilampirkan dengan:
    • Laporan keuangan
    • Dokumen yang paling sedikit memuat harta, kewajiban, modal, penghasilan, dan biaya, untuk wajib pajak yang melakukan pencatatan, atau
    • Dokumen yang paling sedikit memuat harta, kewajiban, modal, penghasilan, dan biaya, yang berasal dari kegiatan pengusahaan Objek Pajak, untuk wajib pajak yang melakukan kegiatan pengusahaan Objek Pajak dan kegiatan usaha lain.
  5. Dalam hal Pengurangan PBB diajukan terhadap Objek Pajak yang terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa, permohonan dilampirkan dengan:
    • Surat pernyataan dari wajib pajak yang menyatakan bahwa Objek Pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa.
    • Surat keterangan dari instansi terkait sebagai bukti pendukung yang menyatakan bahwa Objek Pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa.
Cara pengajuan melalui daring Mengutip dari situs resmi DJP, berikut tata cara pengajuannya:
  • Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa mengakses “Portal Wajib Pajak” dan login dengan NIK/NPWP Pribadi 16 digit.
  • Wakil/Kuasa memilih impersonating sebagai Badan/ OP yang diwakili.
  • Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa pilih klik menu "Layanan Wajib Pajak" lalu pilih "Layanan Administrasi" dan klik tombol "Buat Permohonan Layanan Administrasi".
  • Wakil/Kuasa memilih "Nomor Penunjukan".
  • Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa memilih jenis layanan "Keberatan dan Non Keberatan" dan pilih jenis sub-layanan "Permohonan Pengurangan PBB".
  • Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa klik tombol "Alur Kasus" setelah itu, mengisi data-data permohonan, klik "Simpan", klik "Create PDF" dan tanda tangan dalam dokumen menggunakan sign Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa dan klik "Submit".
  • Sistem akan otomatis menerbitkan dokumen "Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)".
  • Permohonan diproses oleh DJP.
  • Tahapan sudah selesai. (Adrian Bachtiar)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Minyak Jelantah Belum Optimal Dukung Energi Sirkular, Rantai Pasok Jadi Kendala Utama
• 18 jam laludisway.id
thumb
Penambangan Batu Bara di Guizhou, Tiongkok Sebabkan Gunung Retak, Lebih dari 400 Warga Terjebak dalam Bahaya
• 11 jam laluerabaru.net
thumb
Nasabah dengan Riwayat Kredit di Bawah Rp 1 Juta Bisa Ajukan KPR Subsidi
• 3 jam lalukompas.id
thumb
Rupiah Melemah ke Rp17.105, Dampak Blokade Selat Hormuz oleh AS
• 3 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Davina Karamoy Akui Pernah Jadi Korban Toxic Relationship: Hal yang Memang Lumrah
• 2 jam lalugrid.id
Berhasil disimpan.