Terkini, Makassar — Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi, resmi dimutasi dan mendapat promosi jabatan sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Sesjam Pidsus) di Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Mutasi tersebut tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 488 Tahun 2026 tertanggal 13 April 2026, tentang pemberhentian dan pengangkatan dalam jabatan struktural pegawai negeri sipil di lingkungan Kejaksaan RI.
Posisi Kajati Sulsel yang ditinggalkan Didik akan diisi oleh Sila Haholongan, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, saat dikonfrmasi media membenarkan adanya informasi pergantian tersebut. Namun, pihaknya masih menunggu keterangan resmi dari Kejaksaan Agung.
“Kami masih menunggu informasi resminya dari Kejaksaan Agung,” ujar Soetarmi.
Selama menjabat sebagai Kajati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi dikenal menangani sejumlah perkara besar. Di antaranya kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas yang diperkirakan merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp50 miliar.
Selain itu, Kejati Sulsel juga menangani kasus dugaan korupsi proyek reklamasi pantai di kawasan Metro Tanjung Bunga, Makassar.
Mutasi ini merupakan bagian dari penyegaran organisasi sekaligus upaya penguatan kinerja institusi di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.




