Kasus RPTKA, KPK Dalami Aset Eks Sekjen Kemnaker Hingga Dugaan Pemerasan

rctiplus.com
4 jam lalu
Cover Berita
Kasus RPTKA, KPK Dalami Aset Eks Sekjen Kemnaker Hingga Dugaan PemerasanNasional | okezone | Rabu, 15 April 2026 - 09:27

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat orang saksi terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) pada Selasa (14/4/2026). Para saksi akan dimintai keterangan terkait dengan tersangka eks Sekretaris Jenderal Kemnaker, Heri Sudarmanto (HS).

Berikut daftar saksi yang diperiksa:

Yuda Novendri Yustandra, Direktur Utama PT Laman Davindro Bahman Budi Hartawan, mantan Sesdirjen Binapenta dan PKK Rizky Junianto, PNS Kemenaker Farid Azianto, karyawan swasta

“Saksi 1 dikonfirmasi terkait dugaan tindak pemerasan yang dialaminya selaku pihak yang mengurus dokumen RPTKA di Kemenaker,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya yang dikutip Rabu (15/4/2026).

Budi melanjutkan, dari pemeriksaan tersebut pihaknya juga mendalami dasar aturan legalisasi agen tenaga kerja asing (TKA) atau Perusahaan Jasa Pengurusan Perizinan Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PJP3TKA) di Kemenaker. Keterangan tersebut didalami dari saksi Budi Hartawan.

Baca Juga:Fasilitas Dermaga Terbatas, Layanan Mudik Lebaran di Pelabuhan Merak Berpotensi Terhambat

Sementara itu, untuk dua saksi lainnya KPK menelusuri aset-aset Heri Sudarmanto yang diduga terkait dengan perkara tersebut.

“Saksi 3 dan 4 dimintai keterangan dalam rangka penelusuran aset milik tersangka yang diduga terkait dengan perkara ini,” ujarnya.

Sebelumnya, Heri Sudarmanto (HS) disebut masih menerima uang hasil pemerasan terkait sertifikasi K3.

 

KPK menduga penerimaan uang tersebut tidak menggunakan rekening pribadi, melainkan rekening kerabatnya.

“Diduga HS menampung penerimaan uang-uang tersebut menggunakan rekening kerabatnya,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dihubungi wartawan, Jumat (16/1/2026).

Hal yang sama juga dilakukan Heri saat melakukan transaksi aset.

“Termasuk ketika melakukan pembelian aset, HS juga mengatasnamakannya ke kerabatnya,” ujarnya.

Heri Sudarmanto diduga telah menerima aliran uang suap senilai Rp12 miliar dari agen tenaga kerja asing (TKA). Bahkan, aliran uang itu masih diterima setelah ia pensiun.

Adapun, Heri merupakan tersangka baru kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan RPTKA di Kemnaker. Ia diduga mulai menerima uang sejak 2010.

Baca Juga:KRI Canopus-936 Laksanakan Pelayaran Perdana dari Jerman ke Indonesia

“HS diduga menerima uang dari para agen TKA sejak menjadi Direktur PPTKA (2010-2015), Dirjen Binapenta (2015-2017), Sekjen Kemnaker (2017-2018), dan Fungsional Utama (2018-2023),” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dihubungi Kamis (15/1/2026).

#nasional

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
KUHP dan KUHAP Baru Tantang Bisnis BUMN
• 13 jam lalurepublika.co.id
thumb
Hiu Langka Muncul saat Bangkai Sapi Dijatuhkan ke Dasar Laut China Selatan
• 5 jam lalukumparan.com
thumb
Insentif Fiskal, Kunci Adopsi Elektrifikasi
• 8 jam lalukompas.id
thumb
Bahlil Resmi Ubah Formula Harga Patokan Mineral, Pengusaha Buka Suara
• 2 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Di Raker, anggota DPR minta wacana "war ticket" haji dikaji hati-hati
• 22 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.