Kabar soal kemungkinan Amerika Serikat bisa melintas bebas di wilayah udara Indonesia langsung memicu kekhawatiran publik terkait kedaulatan negara. Isu ini pun cepat menyebar dan menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta memastikan bahwa informasi tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Ia menegaskan bahwa tidak ada aturan yang memungkinkan pihak asing mendapatkan akses bebas tanpa batas di ruang udara nasional.
Menurutnya, Indonesia memang membuka peluang kerja sama pertahanan dengan berbagai negara, termasuk Amerika Serikat.
Namun, kerja sama tersebut tidak bisa dilakukan secara sembarangan karena harus tetap berada dalam koridor kepentingan nasional.
“Komisi I DPR RI akan terus menjalankan fungsi pengawasan secara aktif dan konstruktif serta memastikan bahwa setiap kerja sama internasional tetap sejalan dengan konstitusi dan kepentingan rakyat Indonesia,” kata Sukamta dikutip dari ANTARA.
Ia juga mengingatkan bahwa hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari pemerintah terkait kabar tersebut. Oleh karena itu, ia meminta publik untuk tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum ada klarifikasi yang utuh dari pihak berwenang.
“Informasi yang beredar soal perjanjian itu masih bersifat spekulatif dan belum didukung oleh pernyataan resmi dari Pemerintah Indonesia,” ujarnya.
Lebih jauh, Sukamta menekankan bahwa ruang udara merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kedaulatan negara. Karena itu, setiap aktivitas penerbangan asing harus melalui prosedur yang ketat sesuai aturan yang berlaku.
Ia menjelaskan bahwa penerbangan asing, terutama yang berkaitan dengan kepentingan militer, wajib mengantongi izin resmi. Mekanisme tersebut meliputi diplomatic clearance dan security clearance yang menjadi standar dalam hukum nasional maupun internasional.
Dengan sistem tersebut, tidak ada celah bagi pihak asing untuk bergerak bebas tanpa kontrol dari otoritas Indonesia. Hal ini sekaligus menjadi bentuk perlindungan terhadap kepentingan strategis negara.
Di sisi lain, posisi Indonesia yang berada di kawasan Indo-Pasifik juga membuat setiap isu terkait akses militer asing menjadi sangat sensitif. Kebijakan yang diambil harus mempertimbangkan dampaknya terhadap stabilitas kawasan secara keseluruhan.
Sukamta menilai transparansi pemerintah menjadi kunci penting dalam menjaga kepercayaan publik. Penjelasan yang jelas dan berbasis fakta diperlukan agar tidak terjadi kesalahpahaman, baik di dalam negeri maupun di tingkat internasional.
“Transparansi pemerintah menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus menghindari mispersepsi,” katanya.
Baca Juga: Spanyol Dorong China Gantikan Peran Amerika Serikat di Dunia
Sebagai lembaga legislatif, DPR memiliki peran penting dalam mengawasi kebijakan pertahanan dan hubungan luar negeri. Setiap perjanjian strategis yang menyangkut kedaulatan negara harus melalui mekanisme yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ia menegaskan bahwa DPR memiliki kewenangan dalam proses pengesahan perjanjian internasional. Hal tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional serta putusan Mahkamah Konstitusi yang mengatur peran DPR dalam hal tersebut.





