SURABAYA (Realita)– Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menghentikan penyelidikan dugaan korupsi proyek Apartemen Puncak CBD Wiyung yang melibatkan PT Wijaya Karya (WIKA) Gedung. Keputusan ini memantik tanda tanya, mengingat proyek tersebut sebelumnya sarat polemik dan sorotan publik.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, menyatakan hasil penyelidikan yang dilakukan melalui pemeriksaan sejumlah saksi belum mengarah pada adanya tindak pidana korupsi. “Dari hasil pemeriksaan kami belum menemukan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi,” kata Putu, Rabu (15/4/2026).
Baca juga: Kejagung Mutasi Sejumlah Pejabat Kejati Jatim
Menurut Putu, hubungan antara PT WIKA Gedung sebagai kontraktor pelaksana dan Grup Puncak sebagai pengembang masih berada dalam ranah keperdataan. “Karena masih ada hubungan keperdataan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, adanya perikatan antara para pihak dalam proyek pembangunan apartemen tersebut menjadi dasar kesimpulan bahwa perkara ini belum memenuhi unsur pidana korupsi. “Intinya seperti itu. Kami belum menemukan indikasi tindak pidana korupsinya,” kata dia.
Baca juga: Kajati Jatim Dimutasi ke Kejagung, Baru Menjabat Lima Bulan
Atas dasar itu, Kejari Surabaya memutuskan tidak menaikkan perkara ke tahap penyidikan. “Jadi sementara dihentikan penyelidikannya,” ujar Putu.
Meski dihentikan, Kejari membuka peluang untuk menghidupkan kembali kasus tersebut jika ditemukan bukti baru. “Kalau nanti memang ada bukti baru, bisa saja kami akan buka kembali,” ucapnya.
Sebelumnya, Kejari Surabaya telah memeriksa pihak PT WIKA Gedung dan Grup Puncak sebagai bagian dari klarifikasi dalam tahap penyelidikan.
Baca juga: Penyidik Bawa Bukti Elektronik Kasus PD Pasar Surya ke Jampidsus
Proyek Apartemen Puncak CBD Wiyung sendiri bukan tanpa kontroversi. Sejumlah persoalan sempat mencuat, mulai dari keluhan konsumen terkait serah terima unit, ketidakjelasan kelanjutan pembangunan, hingga problem pengelolaan apartemen. Rangkaian polemik itu sempat menjadi perhatian publik dan ramai diberitakan.yudhi
Editor : Redaksi





