Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair dituntut 5,5 dan 6,5 tahun penjara. Jaksa menyakini kedua terdakwa bersalah dalam kasus tersebut.
Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (13/4/2026). Dua terdakwa ialah mantan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto dan mantan VP Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina, Yenni Andayani.
"Menyatakan terdakwa I Hari Karyuliarto Yulianto dan terdakwa II Yenni Andayani telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat 1 KUHP," ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Hari Karyuliarto dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan," tambah jaksa.
Jaksa menuntut Hari membayar denda Rp 200 juta. Apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.
"Serta pidana denda sejumlah Rp 200.000.000 subsider pidana penjara pengganti selama 80 hari," ujar jaksa.
Sementara itu, Jaksa menuntut Yenni dengan pidana penjara selama 5,5 tahun penjara. Jaksa juga menuntut Yenni membayar denda Rp 200 juta subsider 80 hari pidana kurungan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dua Yenni Andayani dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan serta pidana denda sejumlah Rp 200.000.000 subsider pidana penjara pengganti selama 80 hari," ujar jaksa.
Jaksa mengatakan pertimbangan memberatkan tuntutan ialah para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Lalu, perbuatan terdakwa dinilai telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara atau lembaga pemerintah dalam penegakan hukum.
"Hal-hal yang meringankan para terdakwa belum pernah dihukum, para terdakwa sopan di persidangan," ujar jaksa.
(mib/fas)





