Nama Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo tengah ramai dibicarakan publik usai ia terjerat operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur pada Jumat, 10 April 2026.
OTT yang dilakukan KPK ini tak biasa pasalnya, kader Gerindra ini menjalankan cara-cara mengerikan untuk melancarkan aksinya, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan para pejabat di Pemkab Tulungagung yang menjadi sasaran pemerasan Bupati Gatut dilantik sejak Desember 2025.
Berikut deretaan fakta kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo.
Manfaatkan Surat untuk Peras Pejabat OPDSeperti yang disinggung sebelumnya Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo terjerat OTT KPK lantaran memanfaatkan surat pernyataan mundur dari jabatan dan status aparatur sipil negara (ASN) untuk memeras pejabat organisasi perangkat daerah (OPD)
“Memang ini terus terang saja baru gitu ya bagi kami juga baru menemukan ini, ini dari awal memang sudah dikunci. Pertama, dia akan berusaha menyelamatkan dengan surat tanggung jawab mutlak, yang kedua untuk mengontrol orang-orang ini supaya mengikuti apa yang dia lakukan, apa yang dia inginkan. Nah, dia dikontrol dengan surat pengunduran diri sebagai kepala OPD,” kata Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, Sabtu, 11 April 2026.
Lebih lanjut, Asep menjelaskan pada mulanya Gatut Sunu Wibowo melantik para pejabat OPD di lingkungan Pemkab Tulungagung pada Desember 2025.
“Pascapelantikan tersebut, GSW meminta para pejabat menandatangani surat pernyataan mundur dari jabatan, dan mundur dari ASN jika tidak mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diberikan,” katanya.
Tanggal yang kosong di surat itu membuat pejabat tak berkutik karena tanggal itu bisa diisi dengan tanggal kapan saja sebagai tempo pemberhentian pejabat yang tidak mau menuruti kemauan Gatut.
“Sangat resah dengan apa yang disampaikan atau apa praktik yang dilakukan oleh Saudara GSW ini,” sambungnya.
Targetkan Rp 5 Miliyar, Tapi Baru Terkumpul Rp2,7 miliarDari hasil penyelidikan, terungkap bahwa Gatut Sunu Wibowo diduga meminta uang hingga total Rp5 miliar dari 16 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
Permintaan ini dilakukan baik secara langsung maupun melalui ajudannya. Besaran permintaan bervariasi, mulai dari Rp15 juta hingga Rp2,8 miliar per OPD.
“Dari total permintaan GSW kepada para OPD yang sekurang-kurangnya sebesar Rp5 miliar, realisasi uang yang telah diterima oleh GSW kurang lebih Rp2,7 miliar," Terang Asep.
“Permintaan jatah juga dilakukan GSW dengan cara menambah atau menggeser anggaran di sejumlah OPD. Jadi, datang ke OPD, nanti saya tambah anggaran OPD ini misalkan 10, nah dia minta dari situ, dari 10 itu minta sekian persen,” tambahnya.
Lebih lanjut Asep menjelaskan Gatut Sunu mematok 50 persen dari nilai anggaran yang ditambahkan kepada sejumlah OPD tersebut.
“Misalkan, kalau tadi ditambahkan Rp100 juta, berarti dia minta Rp50 juta, bahkan sebelum anggaran tersebut turun atau diberikan kepada OPD tersebut,” jelasnya
KPK Tetapkan Dua Orang TersangkaDari hasil pemerisaan KPK menetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya Dwi Yoga Ambal sebagai tersangka terkait kasus pemerasan di lingkungan Pemkab Tulungagung.
Keduanya dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto Pasal 20 huruf c UU No. 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca Juga:Profil Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, Kader Gerindra Yang Terjaring OTT KPK





