JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, ajudan Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, Marjani diduga berperan sebagai representasi Abdul Wahid dalam mengumpulkan uang hasil pemerasan dari para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT).
“Peran di MJN (Marjani) disini, tersangka MJN selaku ajudan itu sangat krusial berkait dengan pengumpulan uang-uang yang dari masing-masing kepala UPT, karena merupakan tadi sudah disebutkan sebagai representasi dari Saudara AW (Abdul Wahid),” kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (13/4/2026).
Baca juga: KPK Tahan Marjani, Ajudan Gubernur Riau Tersangka Kasus Pemerasan
Taufik mengatakan, selain mengumpulkan uang, Marjani juga berperan dalam menggunakan uang hasil pemerasan tersebut untuk kepentingan Abdul Wahid.
“Itu peran yang sangat krusial. Ada peran-peran lainnya seperti penggunaan-penggunaan keperluan-keperluan Saudara AW, itu juga ditemukan fakta-fakta bahwa melalui MJN,” ujarnya.
Baca juga: Warga TNTN Demo Lagi Tolak Relokasi, Pasang Tenda di Samping Kantor Gubernur Riau
Dalam konstruksi perkara, Taufik mengatakan, kasus tersebut bermula pada Mei 2025, tepatnya saat pertemuan di salah satu kafe di Kota Pekanbaru antara Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Ferry Yunanda dengan 6 Kepala UPT Wilayah I-VI, Dinas PUPR PKPP.
“Pertemuan itu untuk membahas kesanggupan pemberiaan fee yang akan diberikan kepada Abdul Wahid yakni sebesar 2,5 persen,” tuturnya.
Baca juga: Ajudan Gubernur Riau Nonaktif Protes Penggeledahan KPK, Sang Istri: Lucu, yang Disita Catatan Pribadi Saya
Taufik mengatakan, pemberian fee tersebut atas penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPRPKPP yang semula Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar atau terjadi kenaikan senilai Rp 106 miliar
Selanjutnya, Ferry menyampaikan hasil pertemuan tersebut kepada Kepala Dinas PUPR PKPP Riau M. Arief Setiawan. Namun, Arief merepresentasikan Abdul Wahid meminta fee sebesar 5 persen atau Rp 7 miliar.
“Bagi yang tidak menuruti perintah tersebut diancam dengan pencopotan ataupun mutasi dari jabatannya. Di kalangan Dinas PUPRPKPP Riau, permintaan ini dikenal dengan istilah ‘jatah preman’,” kata Taufik.
Baca juga: Petugas Karhutla Meninggal Usai Bertugas di Bengkalis, Plt Gubernur Riau: Beliau Pejuang Lingkungan
Selanjutnya, seluruh Kepala UPT Wilayah Dinas PUPR-PKPP beserta Sekretaris Dinas PUPRPKPP Riau melakukan pertemuan kembali dan menyepakati besaran fee untuk Abdul Wahid sebesar 5 persen (Rp 7 miliar).
Dia mengatakan, hasil pertemuan tersebut dilaporkan kepada Kepala Dinas PUPR PKPP Riau dengan menggunakan bahasa kode “7 batang”.
Dari kesepakatan tersebut, setidaknya terjadi 3 kali setoran fee jatah Abdul Wahid.
Setoran tersebut terjadi di Juni 2025, Agustus-Oktober 2025, dan November 2025.
Taufik mengatakan, saat proses setoran tersebut, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap para pihak terkait.
Tim KPK menangkap Abdul Wahid di salah satu kafe di Riau.




/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fimages%2F2026%2F03%2F31%2F6ded0ed4e6a8e5eaa0c9ecc73a216abe-14444.jpg)
