KPK mengaku telah menyita uang sejumlah USD 1 juta terkait perkara dugaan korupsi kuota haji. Uang itu diduga digunakan mantan Menag, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, untuk mencoba mengondisikan pansus haji DPR.
"Kemudian kita lakukan upaya-upaya untuk mengamankan barang buktinya sehingga uang itu sudah kami lakukan penyitaan," kata Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, kepada wartawan, Senin (13/4).
Adapun uang itu diduga digunakan Yaqut untuk mencoba mengondisikan Pansus Haji DPR. Pansus ini memang dibentuk pada sekitar Juli 2024 silam untuk mengevaluasi pelaksanaan haji tahun itu.
Uang tersebut bersumber dari pengumpulan fee pengisian kuota haji dari sejumlah biro travel haji. Permintaan uang kepada para biro travel haji itu dilakukan oleh stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Taufik menjelaskan, uang itu diserahkan kepada Pansus Haji DPR melalui seseorang berinisial ZA. Dia belum merinci sosok yang dimaksud, namun pemeriksaan terhadapnya telah dilakukan.
"Fakta yang kita temukan bahwa betul ada saksi atas nama ZA yang merupakan perantara untuk penyerahan uang ke anggota pansus. Kita sudah lakukan pemeriksaan juga," jelas Taufik.
Dia mengatakan, uang tersebut belum sampai ke anggota pansus yang dituju. Sehingga, uang masih berada di tangan ZA.
"Dan tadi betul bahwa si tersangka, yaitu YCQ tidak hadir di pansus. Sehingga ini memang fakta yang kita temukan masih dipegang oleh saudara ZA," ungkapnya.
Pansus Haji Ngaku Tak TahuAnggota Pansus Haji DPR 2024, Marwan Dasopang, mengaku tak mengetahui adanya upaya pengkondisian yang dilakukan Yaqut tersebut.
“Saya enggak tahu. Saya termasuk yang aktif ya dalam Pansus, saya terkejut juga karena saya tidak mengetahui itu. Enggak paham saya kalau itu, karena saya menjalankan terus,” kata Marwan di Gedung DPR, Jumat (13/3).
Selama mengikuti kerja Pansus, Marwan hanya fokus menjalankan tugas penyelidikan terkait penyelenggaraan haji. Ia mengaku tidak mengetahui adanya upaya pengkondisian seperti yang disebutkan dalam temuan KPK.
“Enggak tahu saya itu. Enggak tahu. Saya hanya menjalankan Pansus saja, enggak tahu yang gitu-gitu nggak tahu,” ujarnya.
Kasus Kuota HajiAdapun dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka yakni:
Mantan Menag, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut;
Eks Stafsus Menag, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex;
Direktur Operasional PT Maktour, Ismail Adham; dan
Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba.
Kasus yang menjerat mereka adalah terkait pengaturan kuota haji pada 2023 dan 2024. Kuota haji diduga diatur sedemikian rupa dengan imbalan fee.
Praktik permintaan uang fee dilakukan kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) alias biro travel haji. Kemudian biaya itu dibebankan para PIHK kepada jemaah calon haji khusus di dalam harga paket.
Gus Yaqut dan Gus Alex diduga berperan besar dalam pengaturan kuota haji tersebut. KPK menyebut ada sejumlah fee yang mengalir pada keduanya.
Kemudian, peran Ismail dan Asrul disebut melakukan pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai dengan aturan serta adanya pemberian sejumlah uang.
Ismail diduga memberikan uang kepada Gus Alex sebesar USD 30 ribu serta kepada Hilman Latief selaku Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah sebesar USD 5.000 dan SAR 16.000.
Dengan mendapatkannya haji khusus itu, Maktour mendapat keuntungan Rp 27,8 miliar.
Kemudian tersangka Asrul Azis Taba memberikan uang kepada Gus Alex USD 406.000. PIHK yang terafiliasi dengan Asrul Azis Taba mendapatkan keuntungan Rp 40,8 miliar dari kuota itu.
Gus Yaqut dkk disangka melanggar pasal UU Tipikor terkait kerugian negara. Menurut KPK, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 622 miliar.
Pada saat penahanan, Gus Yaqut menyatakan tidak pernah menerima uang sepeser pun dari kuota haji. Dia mengaku tindakannya semata untuk keselamatan jemaah.
Sementara, Gus Alex juga mengaku telah menyampaikan banyak hal ke penyidik. Hal tersebut diharapkannya bisa mengungkap kebenaran. Gus Alex juga menegaskan tak ada perintah yang didapatnya dari Gus Yaqut dalam dugaan rasuah ini.





