Bareskrim Polri telah menangkap Tatang Sutardin alias Ki Bedil karena merakit dan menjual senjata api (senpi) ilegal selama puluhan tahun. Ki Bedil disebut punya ilmu membuat senjata karena pernah di pabrik senapan angin.
"Ya jadi untuk Ki Bedil alias saudara TS ini sebelumnya pernah bekerja di industri senjata angin di Cipacing, Jawa Barat," kata Kasat Resmob Bareskrim Polri, Kombes Arsya Khadafi, kepada wartawan, Senin (13/4).
Arsya mengatakan, polisi sudah pernah melakukan proses penegakan hukum di wilayah Cipacing untuk memberantas peredaran senpi ilegal. Namun, saat itu, Ki Bedil lolos dari pengejaran dan menghilang.
"Kemudian saudara TS ini menghilang dan kemudian dia bekerja sendiri dengan sangat hati-hati dan berdasarkan pesanan dari orang yang hanya dia percayai," ujar Arsya.
Jual Senpi Ilegal ke Street CrimeKi Bedil ditangkap di kawasan Rancaekek, Bandung, Jawa Barat, pada Senin (6/4/2026). Dia sudah 20 tahun merakit dan menjual senpi ilegal.
"Pelaku TS dikenal di kalangan pencari senpi ilegal sebagai Ki Bedil, ahli buat senpi ilegal dari jenis revolver, senapan dan pistol. Pembelinya kebanyakan pelaku street crime dan pemburu liar," ujarnya.
Saat ini, polisi masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain dalam peredaran senpi ilegal tersebut.





