BATAM, iNews.id - Bea Cukai Batam menggagalkan upaya penyelundupan ratusan handphone (HP) ilegal di Pelabuhan Roro Telaga Punggur pada Selasa (7/4/2026). Barang elektronik tersebut disembunyikan dalam kompartemen rahasia di truk yang akan menyeberang ke Tanjung Buton, Siak.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Agung Widodo menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari pengawasan rutin terhadap kendaraan yang hendak berangkat.
Pukul 12.45 WIB, petugas mencurigai truk pikap yang tampak kosong saat antre naik KMP Lome menuju Pelabuhan Mengkapan. “Karena mencurigakan, petugas melakukan pemeriksaan lebih mendalam dan menemukan kompartemen tersembunyi di dinding bak kendaraan,” ujar Agung dikutip dari iNews Batam, Senin (13/4/2026).
Dari kompartemen tersebut, petugas menemukan ratusan HP berbagai merek tanpa dokumen kepabeanan. Petugas kemudian melakukan penindakan dengan menyegel kendaraan beserta muatannya dan membawa barang bukti ke Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam.
Baca Juga:Polisi Kantongi Identitas 2 Pembacok Pegawai Bulog hingga Tewas di Tulang BawangPemeriksaan lanjutan dilakukan dengan bantuan Unit K-9 Bea Cukai Batam dan tidak ditemukan indikasi narkotika, psikotropika, maupun prekursor.
Hasil pencacahan, total barang bukti yang disita sebanyak 337 unit handphone, terdiri dari 167 unit iPhone 14 128GB, 100 unit iPhone 15 128GB, 20 unit iPhone 17 Pro Max 512GB, serta 50 unit Samsung Galaxy A57 5G 256GB.
Nilai barang diperkirakan mencapai Rp3,76 miliar dengan potensi kerugian negara sekitar Rp414 juta.
Agung menegaskan, penggunaan kompartemen tersembunyi menunjukkan adanya upaya sistematis untuk menghindari pengawasan petugas.
“Modus ini menjadi perhatian kami. Pengawasan akan terus diperkuat guna menciptakan iklim perdagangan yang adil serta melindungi masyarakat,” ucapnya.
Pelaku diduga melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan serta Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
#regional




