KPK Ungkap Uang dari Yaqut Sudah di Tangan Perantara Pansus Haji DPR, tetapi Belum Dibagikan

kompas.com
1 hari lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, uang 1 juta dollar Amerika Serikat (AS) dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sudah diterima oleh perantara Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR berinisial ZA, tetapi belum sempat dibagikan kepada Anggota DPR.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik mengatakan, uang tersebut diserahkan Yaqut untuk mengondisikan Pansus Haji DPR melalui mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

“Fakta yang kita temukan bahwa betul ada saksi atas nama ZA yang merupakan perantara untuk penyerahan uang ke anggota pansus. Apakah tadi itu (uang 1 juta dollar AS) sudah diterima atau sudah digunakan. Sejauh ini yang kita dalami dan yang sudah tertuang dalam berita acara bahwa itu belum sampai digunakan,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/4/2026).

Baca juga: KPK Sita 1 Juta Dollar AS yang Disiapkan Yaqut untuk Kondisikan Pansus Haji DPR

Taufik mengatakan, saat ini uang tersebut sudah disita dan memeriksa sejumlah saksi terkait temuan uang tersebut.

“Kita sudah lakukan pemeriksaan juga. Dan kemudian kita sudah lakukan penyitaan,” ujarnya.

Dia juga belum memastikan rencana pemanggilan anggota-anggota Pansus Haji DPR dalam perkara ini.

Taufik mengatakan, hal tersebut tergantung kebutuhan penyidik.

“Nah ini kebutuhan penyidikan saat ini belum dilakukan untuk itu. Tapi apakah itu nanti butuh ya kita akan dalami lebih lanjut,” ucap dia.

Baca juga: Cerita dari KPK: Rencana Sejuta Dolar dari Yaqut untuk Suap Pansus Haji DPR

Yaqut siapkan 1 juta dollar AS untuk pansus

Sebelumnya, KPK menyebut bahwa Yaqut sempat berupaya memberikan uang 1 juta dollar AS ke Pansus Haji DPR ketika pansus mulai dibentuk dan melakukan sidang.

“Berdasarkan keterangan dari saksi-saksi yang ada, memang ada upaya dari saudara YCQ ketika Pansus ini dibentuk, kemudian memang kan bersidang. Jadi ada upaya untuk memberikan sesuatu, tetapi ditolak,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, 12 Maret 2026.

Asep menyebutkan jumlah uang yang diduga akan diberikan kepada Pansus Haji DPR tersebut sekitar 1 juta dollar AS.

“Jumlahnya uangnya sekitar 1 juta dollar AS, tapi ditolak,” ujar Asep.

Menurut KPK, uang itu dikumpulkan pejabat Kementerian Agama atas arahan mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dari forum asosiasi biro perjalanan haji.

Uang tersebut berasal dari pungutan terhadap penyelenggara ibadah haji khusus atau biro travel haji.

Baca juga: Korupsi Kuota Haji: Yaqut Tarik Fee Rp 42,2 Juta hingga Coba Kondisikan Pansus

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

KPK menyebutkan, Gus Alex memerintahkan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kementerian Agama, M Agus Syafi, untuk meminta sejumlah uang kepada para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Terpopuler Trend: Dedi Mulyadi Siap Hadapi Calo Tenaga Kerja, hingga KDM Dorong Langkah Bayar Pajak Kendaraan Anti Ribet
• 20 jam lalutvonenews.com
thumb
Revisi HPM Berlaku Hari Ini, Harga Bijih Nikel Diproyeksi Melonjak
• 3 jam laluidxchannel.com
thumb
JPPI: Kasus pelecehan seksual di FHUI alarm bagi pendidikan tinggi RI
• 19 jam laluantaranews.com
thumb
Kokain 27,83 Kg Ditemukan di Pesisir Sumenep, Belum Ada Tersangka
• 21 jam lalutvonenews.com
thumb
Berita Populer: Mobil Terlaris Maret 2026; Skala Produksi Mobil China
• 23 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.