HARIAN FAJAR, JAKARTA – PNS di seluruh Tanah Air harap-harap cemas. Pemerintah tengah mempertimbangkan memangkas gaji ke-13 yang biasanya dibayarkan Juni. Ini akibat efisiensi anggaran untuk subsidi energi yang meningkat seiring gejolak harga minyak mentah dunia.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemangkasan gaji ke-13 masih dalam tahap kajian. Belum ada keputusan final terkait hal tersebut.
“Masih dipelajari, nanti, tunggu,” kata Purbaya di kantornya, Jakarta, Selasa (7/4/2026).
Lebih lanjut, pemerintah berupaya menyeimbangkan kebutuhan efisiensi anggaran dengan kewajiban memberikan insentif kepada ASN dan pejabat negara di tengah tekanan subsidi energi yang membebani keuangan negara.
Skema pembayaran gaji ke-13 tahun ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026. Gaji ke-13 ini diberikan kepada berbagai kalangan ASN, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Prajurit TNI, Anggota Polri, serta pejabat negara. Komponen yang diterima meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Gaji ke-13 ini tidak dikenai potongan iuran atau potongan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan, sebagaimana tercantum dalam Pasal 16 ayat 2 PP Nomor 9 Tahun 2026.
Besaran Gaji ke-13 untuk Pimpinan dan Pegawai Non-ASNUntuk pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural, gaji ke-13 diberikan dengan nilai berbeda berdasarkan jabatan, antara lain Ketua/Kepala menerima Rp31.474.800, Wakil Ketua/Wakil Kepala Rp29.665.400, Sekretaris dan Anggota Rp28.104.300.
Selain itu, pegawai non-ASN yang setara dengan pejabat eselon juga mendapatkan gaji ke-13 sesuai jenjang, mulai dari Eselon I sebesar Rp24.886.200 hingga Eselon IV sebesar Rp10.612.900.
Variasi Gaji ke-13 Berdasarkan Pendidikan dan Masa KerjaUntuk pegawai non-ASN yang bertugas di instansi pemerintah dan lembaga nonstruktural, gaji ke-13 juga disesuaikan dengan jenjang pendidikan dan masa kerja. Misalnya, untuk pendidikan SD/SMP dengan masa kerja sampai 10 tahun, gaji ke-13 sebesar Rp4.285.200, dan meningkat hingga Rp5.052.600 untuk masa kerja di atas 20 tahun. Tingkatan pendidikan lebih tinggi seperti S-2/S-3 menerima gaji ke-13 hingga Rp9.050.500 untuk masa kerja di atas 20 tahun.





