Ekowisata Taman Rivera Park kini dirundung nestapa. Sungai yang melintasi taman wisata andalan di Kabupaten Tebo, Jambi, itu kembali muram karena airnya keruh digempur tambang emas liar. Aktivitas tambang menghancurkan perjuangan warga dalam memulihkan lingkungan menjadi surga wisata setempat.
Air di sungai hanya jernih sebentar saja. Tambang emas liar kembali beroperasi sepekan terakhir. Lokasinya menyebar di sepanjang sungai yang melintasi kawasan wisata itu di Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo. Yang lebih parah, aktivitas tambang semakin dekat dengan taman wisata.
”Di saat pengunjung sedang ramai menikmati aliran sungai yang bersih dan lingkungan asri, mereka kembali disuguhi dengan suara bising mesin tambang dan pemandangan kerusakan alam di depan mata,” ujar Pramono Anshari, salah seorang perintis ekowisata itu.
Memang, pada pertengahan Februari 2026, tim kepolisian sektor di Rimbo Bujang menggelar operasi pemberantasan tambang emas ilegal di sana. Masyarakat mengapresiasi langkah tersebut mengingat selama ini Rivera Park merupakan destinasi wisata populer di Tebo. Terlebih, Rivera Park memberi arti penting bagi masyarakat karena merupakan hasil perjuangan memulihkan lingkungan yang rusak oleh aktivitas tambang liar.
Ekowisata air itu dibangun atas kesadaran warga untuk melestarikan lingkungan yang diintegrasikan dalam kegiatan ekonomi kreatif di desa. Taman mulai dibangun tahun 2019. Kehadirannya berhasil menjadi magnet bagi wisatawan, mulai dari pengunjung lokal, peneliti lingkungan, pelajar, kalangan gereja, pesantren, hingga komunitas pemuda dan pegiat sosial.
Taman wisata itu dianggap menarik karena lahir dari pemulihan lingkungan. Sungai direhabilitasi dan sepanjang bantarannya ditopang oleh sisiran dan bronjong bambu. Vegetasi hutan ditanam di sepanjang pinggiran sungai sebagai penahan tanah agar tidak tergerus ketika air sungai meluap. Alhasil, sungai di Rivera Park selalu mengalir sepanjang tahun, bahkan ketika kemarau.
Konsep pemulihan lingkungan yang berbuah pariwisata itulah yang mengantar Rivera Park berkontribusi membawa citra bergengsi bagi Kabupaten Tebo. Rivera Park meraih predikat juara nasional Anugerah Pesona Indonesia (API) Award 2021 untuk kategori Destinasi Baru Terbaik.
Rivera Park adalah cerminan harapan masyarakat yang mendambakan masa depan maju dan berkelanjutan. Namun, sejak aktivitas tambang liar kembali berjalan, air sungai langsung keruh dan membuyarkan segalanya. Jika dibiarkan, sungai bakal kembali mengalami pendangkalan dan habitat ikan akan hilang.
Jika lebih lama lagi, lanjutnya, kondisi itu akan menimbulkan kerawanan bencana yang lebih luas dan parah serta mengancam kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya. Karena itu, ketegasan aparat penegak hukum diperlukan untuk memberi efek jera bagi para pelaku, tidak hanya pekerja, tetapi terutama pemodal tambang dan para pihak yang membekinginya.
Dampak kerusakan tak hanya dirasakan manusia. Iktiolog dari Universitas Jambi, Tedjo Sukmono, mencatat kawasan sungai yang dipulihkan itu pernah kembali dihuni beragam ikan lokal, seperti dari genus Rasbora dan Parachela. Kehadiran spesies tersebut menjadi indikator bahwa kualitas air membaik.
Namun, kondisi itu kini kembali terancam. ”Ikan sangat bergantung pada kualitas air. Ketika sungai tercemar, ikan akan berpindah. Yang tidak mampu bertahan akan mati,” ujarnya.
Ekowisata bisa menjadi sandaran ekonomi. Kalau itu berkembang, masyarakat tidak perlu lagi masuk ke tambang ilegal.
Menurut Tedjo, pemulihan ekosistem perairan membutuhkan waktu panjang dan konsistensi. Kerusakan yang terjadi dalam waktu singkat bisa menghapus hasil kerja bertahun-tahun. Karena itu, ia menekankan pentingnya langkah tegas dan berkelanjutan dari pemerintah.
Penegakan hukum harus dilakukan tanpa kompromi, terutama terhadap pelaku utama di balik aktivitas tambang ilegal. Di sisi lain, negara juga perlu menghadirkan solusi ekonomi bagi masyarakat agar tidak terus bergantung pada praktik yang merusak lingkungan.
Ia melihat ekowisata sebagai salah satu jalan keluar. Jika dikelola serius, sektor ini tidak hanya menjaga alam, tetapi juga membuka peluang penghidupan yang lebih stabil bagi warga.
”Ekowisata bisa menjadi sandaran ekonomi. Kalau itu berkembang, masyarakat tidak perlu lagi masuk ke tambang ilegal,” katanya.
Kerusakan lingkungan dan ancaman tambang liar pada pariwisata tak hanya terjadi di Tebo. Wisata alam Sungai Telang di Kabupaten Sarolangun pun mengalami hal serupa. Penyebabnya adalah aktivitas ilegal alat-alat berat yang menggaruk bantaran Sungai Batangbungo untuk mencuri emas.
Padahal, sungai itu telah menjadi sumber rezeki masyarakat. Setiap kali Lebaran, ratusan wisatawan akan berkunjung ke Dusun Sungai Telang. Mereka yang datang adalah warga di wilayah sekitar atau para pemudik dari kota-kota besar yang rindu kampung halaman. Pengunjung yang berwisata di Sungai Telang ingin merasakan air sungai jernih.
Salah satu spot wisata yang potensial adalah pemandian air sungai yang diberi nama Pemandian Batu Ampar. Selanjutnya, agak ke hulu, ada sejumlah air terjun. Tak jauh dari situ ada pula sebuah bukit yang dinamai Gunung Puhung, yang jika berada di puncaknya akan tampak seperti negeri di atas awan.
Interpretasi citra Sentinel 2 yang dianalisis tim Komunitas Konservasi Indonesia (KKI) Warsi menunjukkan, 60.223 hektar area di sekitar aliran sungai hancur dikeruk untuk ditambang emasnya secara ilegal. Luas kehancuran lingkungan ini tiga kali luas Kota Jambi atau hampir setara dengan luas Jakarta.
Aktivitas tambang liar itu menyebar di 10 daerah aliran sungai (DAS) di Jambi. Tiga DAS yang rusak paling parah berada di Sub-DAS Batang Limun, Batanghari, dan Batang Tabir.
Tambang liar merambah hingga 15.577 hektar pada Sub-DAS Batang Limun di Kabupaten Sarolangun dan 11.346 hektar di Sub-DAS Batanghari dari Kabupaten Sarolangun hingga Batanghari. Sementara pada Sub-DAS Batang Tabir di Kabupaten Merangin, tambang liar merambah area hingga 10.013 hektar.
Kehancuran lingkungan juga masif terjadi di Sub-DAS Batang Merangin hingga seluas 8.968 hektar, Batang Asai 7.815 hektar, Langsisip 2.390 hektar, Batang Bungo 2.245 hektar, dan Batang Senamat 1.651 hektar. Sebaran baru tambang liar terentang hingga ke Sub-DAS Batang Tebo 195 hektar dan Batang Tembesi 123 hektar.
Kerentanan lingkungan pun membayangi keselamatan warga di wilayah-wilayah ini. ”Sekali saja diterjang badai, daerah-daerah di sepanjang sub-DAS itu rentan tersapu banjir bandang,” ujar Rudi Syaf, penasihat senior KKI Warsi.





