JAKARTA, KOMPAS.com - DPRD DKI Jakarta menggelar rapat paripurna membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (13/4/2026).
Rapat paripurna ini menyoroti sejumlah isu krusial terkait tata kelola air, mulai dari ketersediaan air yang layak, peningkatan layanan, tarif, polemik pelarangan air tanah, hingga potensi monopoli.
Para anggota dewan memberikan sejumlah pandangan agar regulasi baru ini tidak hanya sekadar formalitas, tapi benar-benar menjamin hak dasar warga atas air bersih dan menyelamatkan daratan Ibu Kota dari ancaman ambles.
Baca juga: Fraksi PKS DKI Soroti Air Mati di Jakarta, Usul Ganti Rugi Otomatis untuk Pelanggan
Perbaikan pelayananSalah satu isu yang dibahas ialah layanan bagi pelanggan yang menjadi sorotan, terutama dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Anggota Fraksi PKS, Ismail, menuntut asas timbal balik antara PAM Jaya dan masyarakat, termasuk dalam hal sanksi.
"Jika warga dikenakan sanksi saat telat membayar, maka BUMD juga wajib dikenakan penalti atau ganti rugi otomatis apabila gagal memberikan layanan, seperti air mati atau kualitas air tidak layak dalam batas waktu tertentu," ujar Ismail.
Menurut dia, PAM Jaya seharusnya memastikan layanan selalu menyala setidaknya 20 hingga 24 jam per hari agar masyarakat bisa merasakan manfaat maksimal.
Menyikapi tuntutan ganti rugi tersebut, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung berjanji akan mengatur mekanisme sanksi bagi penyedia layanan yang lalai.
"Raperda ini telah mengamanatkan pembentukan berbagai peraturan gubernur sebagai aturan pelaksana antara lain terkait alih kelola sarana dan prasarana, subsidi tarif, perizinan, persetujuan penyelenggara SPAM, hingga tata cara pengenaan sanksi administratif," kata Pramono.
Baca juga: Pramono Tegaskan Air Tanah Tak Dilarang di Wilayah yang Belum Terjangkau PAM Jaya
Perbaikan subsidiPKS juga meminta agar subsidi benar-benar tepat sasaran menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan mengusulkan tarif gratis untuk fasilitas umum tertentu.
"Raperda ini juga meminta adanya klausul tegas mengenai tarif sosial khusus, bahkan hingga Rp 0 atau subsidi penuh, bagi fasilitas keumatan seperti tempat ibadah, panti asuhan, dan sekolah rakyat sebagai wujud keberpihakan negara terhadap pelayanan umat," tutur Ismail.
Pramono pun setuju bahwa subsidi akan dilakukan secara transparan berbasis DTKS dan dievaluasi secara berkala, bukan didasari pada target laba bisnis.
Namun, ia tak memberikan jawaban mengenai usulan tarif Rp 0 bagi rumah ibadah.
Kebocoran airIsmail juga mengkritik tingginya angka kebocoran air atau non-revenue water yang menyentuh angka 46,67 persen, sementara target awalnya berada di angka 25 persen.
"Jika kondisi ini dibiarkan, maka target layanan 100 persen pada 2030 hanyalah ilusi belaka," ucap dia.





