DPR Belum Terima Laporan Resmi Terkait Isu Blanket Clearance AS

metrotvnews.com
3 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin angkat bicara mengenai kabar adanya penandatanganan perjanjian blanket overflight clearance antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS). Ia menegaskan bahwa hingga saat ini pihak legislatif belum menerima laporan atau informasi resmi apa pun dari pemerintah terkait rencana strategis yang melibatkan wilayah udara kedaulatan RI tersebut.

“Kami belum mendapatkan penjelasan dari pemerintah. Karena itu, tidak menutup kemungkinan informasi yang beredar saat ini belum dapat dipastikan kebenarannya atau hoaks,” ujar TB Hasanuddin di Jakarta, Senin, 13 April 2026.
 

Baca Juga :

Wacana Pesawat Militer AS Bebas Terbang di Indonesia Ancam Kedaulatan

Isu ini mencuat setelah dokumen pertahanan rahasia milik AS diduga bocor ke publik, yang menyebutkan rencana Washington untuk mengamankan akses lintasan udara menyeluruh bagi pesawat militer mereka di Indonesia. Kabar tersebut disinyalir sebagai tindak lanjut pertemuan Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump di Washington pada Februari lalu.

“Namun jika pemerintah berencana memberikan blanket clearance, ada sejumlah hal penting yang harus menjadi perhatian serius,” tegas dia.

TB Hasanuddin mengingatkan bahwa ruang udara adalah bagian integral dari kedaulatan negara yang telah diatur ketat dalam UU Nomor 21 Tahun 2025. Jika rencana tersebut benar, pemerintah wajib menjelaskan parameter jenis pesawat yang diizinkan melintas, apakah hanya pesawat logistik atau termasuk pesawat tempur bersenjata.


Ilustrasi. Foto: Dok. Metrotvnews.com.

“Mengapa diberikan kepada AS? Apa dasar kebijakannya? Ini penting karena ruang udara adalah bagian dari kedaulatan negara,” ujar dia

Ia juga menekankan bahwa setiap aktivitas pesawat asing di wilayah Indonesia harus berada di bawah pengawasan penuh TNI Angkatan Udara (AU) guna menghindari pelanggaran keamanan nasional. Mengingat sifatnya yang strategis, perjanjian semacam ini dinilai perlu melalui proses ratifikasi di DPR.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Fanny Fadillah Nyaris Jual Narkoba demi Hidupi Anak, Tangis Pecah Usai Rumah Dilelang demi Lunasi Hutang Bank
• 11 jam lalugrid.id
thumb
Polisi Aktif Terima Rp 16 Miliar dari Proyek di Bekasi, KPK: Sudah Tertuang di BAP
• 16 jam lalurepublika.co.id
thumb
BEI Soroti Rencana Buyback LPKR Rp250 Miliar, Ini Respons Manajemen
• 10 jam laluidxchannel.com
thumb
Perluas Pangsa Pasar, Feel Good Network Ekspansi ke Malaysia
• 17 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Alasan Prabowo Temui Putin di Moskow
• 20 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.