Penangkapan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada. Kekuasaan publik direduksi menjadi milik pribadi, digunakan semaunya tanpa penghormatan terhadap hukum maupun mandat rakyat.
Sebagai kepala daerah yang lahir dari rahim demokrasi, Gatut malah bertindak bak raja lalim di daerah. Ia memanfaatkan jabatan dengan suka-suka, bukan demi mengabdi dan melayani warga, melainkan untuk memeras para anak buah.
Gatut meminta sejumlah uang kepada para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan pejabat lainnya. Tindakan itu, tanpa malu-malu, dilakukannya secara langsung atau terkadang melalui perantara ajudannya, Dwi Yoga Ambal, yang juga ditetapkan sebagai tersangka.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan permintaan duit tersebut dilakukan Gatut setidaknya kepada 16 OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Jumlahnya terbilang bervariasi mulai dari Rp15 juta hingga Rp2,8 miliar.
Publik tentu bertanya kenapa aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Tulungagung, wilayah seluas 1.056 km² di Provinsi Jawa Timur, tidak menolak saja permintaan beraroma pemerasan itu? Rupanya, Gatut sudah menyiapkan siasat demi memuluskan rencananya.
Ia sudah terlebih dahulu meminta berbagai pejabat Tulungagung untuk menandatangani surat pernyataan bersedia mundur dari jabatan jika tidak loyal kepada bupati. Surat itu juga mengisyaratkan bahwa pejabat yang menolak taat akan disingkirkan dari ASN.
Betapa menyedihkannya nasib demokrasi di negeri ini. Sebagai sebuah sistem yang disepakati untuk memilih pemimpin yang bersedia menyejahterakan rakyat, demokrasi malah ditunggangi oleh kepala daerah untuk mengenyangkan diri sendiri.
Tindakan lancung itu harus kita katakan juga tidak selaras dengan seruan Presiden Prabowo Subianto yang begitu gencar memerangi korupsi. Presiden menyebut korupsi merupakan penyakit berbahaya yang dapat menghancurkan negara jika tidak ditangani dengan tegas.
Sungguh benar dan teramat tepat bahwa korupsi bak penyakit berbahaya. Saat ini, 5,96?ri total 1,14 juta jiwa penduduk di Kabupaten Tulungagung masuk kategori miskin. Andai saja APBD Tulungagung tidak masuk kantong pribadi, kesulitan hidup masyarakat miskin bisa teratasi.
Begitu pula dengan jumlah pengangguran, dapat dikurangi bila pemimpinnya tidak gemar korupsi. Tulungagung muncul dalam survei akademik berdasarkan data BPS sebagai salah satu daerah dengan tingkat pengangguran terbuka (TPT) signifikan di Jawa Timur.
Dengan tertangkapnya Gatut lewat operasi tangkap tangan (OTT) KPK, publik tentu memberi apresiasi. Kita berharap pejabat yang menggantikan Gatut mampu menjaga amanah dan kepercayaan publik secara sungguh-sungguh sesuai dengan sumpah jabatan.
Namun, penangkapan oleh KPK tersebut sekaligus menjadi alarm bahaya tentang begitu kronisnya korupsi di negeri tercinta ini. Selama 2026, KPK telah menggelar OTT terkait dengan pemerasan di beberapa daerah, yaitu di Pemerintah Kabupaten Cilacap, Pati, hingga Pemerintah Kota Madiun.
Selain itu, KPK tahun ini juga menangkap dua kepala daerah lain, yakni Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri. Jika dihitung dengan tahun lalu, sedikitnya 11 kepala daerah terkena OTT KPK dalam 8 bulan terakhir.
Angka belasan tentu bukan jumlah yang bisa dipandang sebelah mata. Roda pemerintahan di daerah terganggu dan kesejahteraan rakyat terhambat. Harus ada solusi yang sungguh-sungguh diambil agar kepala daerah benar-benar tulus melayani masyarakat.
Korupsi selalu berkolerasi dengan ruang gelap. Oleh karena itu, transparansi bukan pilihan, melainkan keharusan agar setiap penggunaan kekuasaan dapat diawasi dan dipertanggungjawabkan. Pemerintah pusat pun harus bergerak cepat menutup celah penyalahgunaan kewenangan.
Tanpa langkah tegas dan sistemik, ruang gelap itu bakal terus ada dan korupsi akan selalu menemukan jalannya. Demokrasi pada akhirnya hanyalah alat pemuas hasrat berkuasa, dan rakyatlah yang selalu menjadi korbannya.




