Polresta Malang Kota akan menghentikan kasus hukum yang menjerat eks dosen UIN Malang, Yai Mim atau Imam Muslimin. Keputusan itu diambil usai Yai Mim meninggal dunia pada Senin (14/4).
Kasatreskrim Polresta Malang Kota AKP Rahmad Aji Prabowo menjelaskan berdasarkan KUHP baru Pasal 132 yang mengatur terkait kewenangan tuntutan yang gugur. Pada Pasal 132 itu disebutnya ada 8 alasan kasus hukum itu dihentikan penyidik salah satunya jika tersangka meninggal dunia.
"Pada Pasal 132 KUHP di ayat (1) poin b disebutkan kewenangan penuntutan akan gugur jika tersangka atau terdakwa meninggal dunia," kata Rahmad Aji Prabowo saat dikonfirmasi, Selasa pagi (14/4).
Namun, penghentian kasus Yai Mim masih menunggu hasil gelar perkara. Aji belum memberikan keterangan detail kapan gelar perkara akan dilakukan.
"Nanti akan kami kasih penjelasan," ujarnya.
Tidak Ada Tanda KekerasanAji mengatakan hasil pemeriksaan tim dokter tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan di tubuh Yai Mim.
Tersangka pencemaran nama baik dan pelecehan seksual terhadap tetangganya bernama Sahara itu meninggal dunia saat akan diperiksa di Satreskrim Polresta Malang Kota.
Yai Mim ditahan di Rutan Polresta Malang Kota usai ditetapkan sebagai tersangka. Ia telah menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum dibawa dari Rutan ke ruang penyidik.
Saat dibawa ke ruang penyidik, Yai Mim mengalami lemas. Ia terduduk, lalu jatuh. Yai Mim sempat dibawa ke RSSA Malang untuk mendapat pertolongan, namun akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
"Dari hasil analisis tanda-tanda menonjol untuk asfiksia (gejala kekurangan oksigen yang menyebabkan kegawatdaruratan). (Tanda kekerasan fisik) Tidak ada," ungkap dia.
Di sisi lain, Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Lukman Shobikin mengatakan, selama di Rutan Polresta Malang Kota Yai Mim memang dalam kondisi sehat-sehat saja. Bahkan meski menjalani hukuman penjara, Yai Mim masih sering memberikan tausiyah dan nasihat-nasihat ke para tersangka lain yang mendekam di Rutan Polresta Malang Kota.
"Yang bersangkutan menempati kamar itu sendiri, tidak ada tahanan lain, kebiasaannya juga sering memberikan tausiyah ke tahanan lain, sehingga membuat tahanan lain kurang nyaman. Yang bersangkutan tidak ada perlakuan istimewa dan sama dengan yang lainnya," ujar Lukman Shobikin.
Dimakamkan di BlitarSementara itu, Fakhruddin Umasugi penasihat hukum Yai Mim menyebut, jenazah Yai Mim langsung dibawa ke rumah keluarganya di Dusun Wonorejo, Desa Slemanan, Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar, pada Senin petang (13/4).
"Dari kamar jenazah beliau langsung dibawa ke Blitar, langsung dimakamkan di Blitar, di rumah keluarganya di orang tuanya. Bergeser setelah azan Maghrib kemarin malam," tutur Fakhruddin Umasugi.
Kasus Yai MimYai Mim ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pornografi dan pelecehan seksual yang menyeretnya. Kasus itu dilaporkan oleh Nurul Sahara dan beberapa warga sekitar tempat tinggal Yai Mim di Perumahan Kavling Depag III, Kelurahan Merjosari, Lowokwaru, Kota Malang.
Ia dilaporkan usai diduga video asusilanya dikirimkan ke warga berinisial A, serta beberapa karyawan dari Nurul Sahara. Selain video asusila yang diduga dikirimnya, Yai Mim juga dituduh telah melecehkan Sahara secara verbal.
Yai Mim ditahan di Polresta Malang Kota sejak Senin, 19 Januari 2026. Penahanan Yai Mim sendiri disebut polisi karena yang bersangkutan dianggap meresahkan masyarakat sekitar dan lingkungan tempat tinggalnya.





