Grid.ID - Yai Mim diketahui meninggal dunia saat hendak diperiksa. Polisi kini ungkap penyebabnya sampai sebut ada riwayat gangguan jiwa.
Imam Muslimin atau Yai Mim meninggal dunia saat menjalani pemeriksaan di Polresta Malang Kota, Senin (13/4/2026). Apa penyebabnya?
Berikut kronologi Yai Mim meninggal dunia saat hendak diperiksa. Polisi ungkap penyebabnya. Sang eks dosen UIN Malang ada riwayat gangguan jiwa?
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobhirin, memaparkan kronologi kondisi Imam Muslimin sesaat sebelum meninggal dunia di area kantor polisi. Ia menjelaskan, Yai Mim mendadak merasa lemah dan kemudian jatuh saat berjalan menuju ruang penyidik.
Kejadian itu berlangsung sekitar pukul 13.45 WIB. Saat itu, Yai Mim diketahui sedang menuju ruang pemeriksaan lanjutan.
“Yang bersangkutan saat itu berjalan menuju ruang pemeriksaan. Tiba-tiba lemas lalu terjatuh dalam posisi duduk,” kata Lukman dikutip dari SURYAMALANG.COM.
Melihat situasi tersebut, petugas segera memberikan pertolongan pertama sebelum membawa Yai Mim ke fasilitas kesehatan terdekat menggunakan ambulans. Setelah kondisinya menurun secara tiba-tiba, Yai Mim langsung dievakuasi ke RSUD Saiful Anwar guna mendapatkan penanganan medis lanjutan.
Namun, sesampainya di rumah sakit, tim medis melakukan pemeriksaan dan menyatakan Yai Mim telah meninggal dunia sekitar pukul 13.45 WIB.
“Kemudian kondisi tubuh Yai Mim dilakukan pemeriksaan dan dinyatakan meninggal sekitar pukul 13.45,” ujar Ipda Lukman Sobhirin.
Sebelumnya, Imam Muslimin diketahui tengah menghadapi proses hukum atas dugaan kasus asusila yang dilaporkan oleh tetangganya, Sahara. Ia telah ditahan sejak 19 Januari 2026 dan pada hari kejadian sedang menjalani pemeriksaan lanjutan di Polresta Malang Kota.
Kondisi Kesehatan Mental Jadi Perhatian
Di sisi lain, kondisi kesehatan Yai Mim juga menjadi sorotan selama proses hukum berlangsung. Keluarga menyebutkan bahwa Yai Mim memiliki riwayat gangguan kejiwaan dan pernah mendapatkan perawatan di rumah sakit jiwa.
Sang istri, Rosida Vignesvari, mengungkapkan bahwa kondisi mental suaminya kerap tidak stabil selama menjalani masa penahanan.
“Ada kalanya beliau tenang, tapi ada juga saat-saat emosinya naik, mudah marah, bahkan sulit tidur di malam hari,”
“Tapi barusan saya lihat, kondisi beliau baik-baik saja,” ujar Rosida.
Sempat Mendapat Perawatan dan Diagnosis Medis
Rosida menyampaikan bahwa Imam Muslimin telah menjalani penanganan psikiatri sejak tahun 2024. Ia juga sempat dirawat inap selama 11 hari di rumah sakit jiwa karena mengalami depresi.
“Kalau ditarik ke belakang, gejalanya sebenarnya sudah lama. Kemungkinan besar sejak beliau kehilangan putranya pada 2012. Tapi dulu kami awam, mengira itu hanya kesedihan biasa,” ungkapnya.
Hasil pemeriksaan medis terbaru juga menyebutkan adanya diagnosis gangguan kejiwaan seperti depresi mayor hingga skizoafektif tipe campuran.
“Pada Januari kemarin, Yai Mim saya konsulkan ke dua psikiater di RS Unisma dan psikiater yang menangani beliau di RSJ,”
“Lalu ada dua diagnosa, yakni skizoafektif dan satunya tidak jauh-jauh dari biopolar,” pungkas Rosida.
Selanjutnya, Polresta Malang Kota mengemukakan dugaan awal terkait penyebab wafatnya tersangka kasus pelecehan dan pornografi, Imam Muslimin yang dikenal sebagai Yai Mim. Ia diduga meninggal karena mengalami asfiksia, yakni kondisi ketika tubuh kekurangan oksigen secara signifikan.
Kepala Satreskrim Polresta Malang Kota, AKP Rakhmat Aji, menjelaskan bahwa kesimpulan sementara tersebut diperoleh berdasarkan hasil visum et repertum yang dilakukan oleh Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang.
“Dari hasil analisa (dokter), tanda-tanda menonjol untuk asfiksia,” kata Aji saat dikonfirmasi, dikutip dari Kompas.com.
Saat ini, jenazah Yai Mim telah dibawa ke kampung halamannya untuk dimakamkan di Dusun Wonorejo, Desa Slemanan, Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar.
“Jenazah langsung dibawah ke rumah duka di Blitar, karena permintaan keluarga,” jelas Aji.
Mantan pengajar di Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang tersebut dilaporkan meninggal dunia sesaat sebelum menjalani pemeriksaan sebagai pelapor di unit Reskrim Polresta Malang Kota. Ia sempat terlihat lemah, lalu terjatuh dalam posisi duduk.
Mengetahui hal itu, penyidik yang mendampinginya segera memanggil tim dokter kepolisian untuk melakukan pengecekan. Namun, Yai Mim tidak berhasil diselamatkan meski telah dibawa ke Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Luman Sobikhin, menyampaikan bahwa sejauh ini kondisi kesehatan Yai Mim sebelumnya tergolong normal dan tidak menunjukkan adanya gangguan serius. Bahkan pada Senin (13/4/2026) pagi, ia masih sempat menjalani pemeriksaan kesehatan rutin oleh dokter dari Polresta Malang Kota.
“Hasilnya pemeriksaan Dokkes bagus, artinya tekanan darah normal 110/80 dan tidak ada tanda-tanda lain yang dirasa,” kata Lukman.
Sebelumnya, Yai Mim ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelecehan seksual dan pornografi pada 19 Januari 2026. Kasus tersebut dilaporkan oleh Nurul Sahara yang merupakan tetangganya, dengan laporan yang diajukan pada akhir September 2025.
Penyidik menilai tindakan Yai Mim telah memenuhi unsur pelanggaran Pasal 281 KUHP, Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), serta Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Setelah dilaporkan dalam kasus tersebut, Yai Mim kemudian melaporkan balik Nurul Sahara atas dugaan pencemaran nama baik dan persekusi terkait unggahan di akun TikTok @saharavibesssss pada akhir Oktober 2025. Laporan balasan itu diajukan sehari setelah Sahara melaporkan kasusnya ke Polresta Malang Kota.
Pada akhir November 2025, penyidik Polresta Malang Kota telah menggelar perkara dan meningkatkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan. Tak hanya itu, Yai Mim juga melaporkan dugaan persekusi dan penistaan agama yang dilakukan oleh sejumlah warga di Kavling Depan III Atas, Kelurahan Merjosari, Lowokwaru, Kota Malang.
Tercatat sekitar 15 orang warga dilaporkan melakukan persekusi, termasuk salah satunya suami Nurul Sahara, Sofwan. Hingga kini, perkara tersebut masih terus diproses di Polresta Malang Kota, dengan sejumlah saksi telah dipanggil untuk dimintai keterangan. (*)
Artikel Asli



