JAKARTA, KOMPAS.TV – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bekerja sama untuk menyatukan sistem pelaporan kejahatan digital.
Menteri Komdigi, Meutya hafid menjelaskan langkah tersebut diambil untuk mempercepat penanganan kejahatan digital.
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kemkomdigi dan Polri untuk memangkas alur koordinasi dan mempercepat respons terhadap laporan masyarakat, Senin (13/4/2026).
Baca Juga: YouTube Disebut Tak Patuh PP Tunas, Komdigi Jatuhkan Sanksi Administratif untuk Google
“Kami mencatat kenaikan penipuan digital yang cukup tinggi. Kami juga menerima banyak keluhan mengenai pemerasan berbasis seksual (sextortion) hingga judi online, yang masih menjadi PR,” kata Meutya dalam konferensi pers di Kantor Kemenkomdigi, Senin, seperti tertulis dalam keterangan Kemenkomdigi.
“Mudah-mudahan dengan MoU ini, kami bisa menekan kasus-kasus tersebut dalam satu tahun ke depan,” harapnya.
Nantinya, kata Meutya, ada perubahan pada alur kerja. Proses yang sebelumnya membutuhkan surat-menyurat antar lembaga akan disederhanakan menjadi sistem yang lebih terintegrasi,
Saat ini, masyarakat mengenal beberapa kanal aduan, diantaranya melalui nomor telepon 110 dan 112.
Meutya mewacanakan ke depannya kedua nomor aduan tersebut akan diintegrasikan agar laporan bisa masuk melalui satu pintu dan segera ditindaklanjuti.
“Kami ingin 110 dan 112 digabungkan karena pada prinsipnya command center harus lebih efisien dan masyarakat yang ingin melakukan pelaporan bisa diterima lebih cepat,” tambahnya.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV
- kemenkomdigi
- polri
- kapolri
- meutya hafid
- laporan kejahatan digital





