Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Polda Metro Jaya kembali membuka layanan Samsat Keliling yang tersebar di 13 titik di kawasan Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Selasa, 14 April 2026. Hal tersebut, dikutip melalui laman akun resmi TMC Polda Metro Jaya.
Di mana, layanan tersebut bertujuan untuk membantu masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB). Selain itu, fasilitas ini menjadi alternatif bagi wajib pajak yang ingin mengurus kewajiban tanpa harus antre di kantor Samsat.
Sejumlah titik di Jakarta di antaranya berada di Halaman Parkir Samsat dan Lapangan Banteng untuk wilayah Jakarta Pusat, serta Halaman Parkir Samsat dan Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading di Jakarta Utara yang beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Di Jakarta Barat, masyarakat dapat mendatangi Mal Citraland pada jam yang sama. Sementara di Jakarta Selatan, layanan tersedia di Halaman Parkir Samsat mulai pukul 09.00–15.00 WIB serta di depan TMP Kalibata hingga pukul 14.00 WIB.
Untuk Jakarta Timur, Samsat Keliling beroperasi di Halaman Parkir Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati dari pukul 08.00 sampai 14.00 WIB.
Wilayah Tangerang juga mendapat layanan, yakni di Alun-Alun Cibodas dan parkiran busway foodmasphere pukul 09.00–13.00 WIB, serta di Giant Poris Gaga dan Metland Cyber City Cipondoh untuk area Ciledug hingga pukul 14.00 WIB.
Di kawasan Serpong, layanan tersedia di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00–14.00 WIB dan dilanjutkan sore hari di ITC BSD pukul 16.00–18.00 WIB.
Sementara itu, di Ciputat layanan dibuka di Halaman Parkir Samsat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung hingga pukul 12.00 WIB.
Untuk wilayah Kelapa Dua, layanan hadir di Gtown Square Gading Serpong mulai pukul 08.00–14.00 WIB.
Di Kabupaten Bekasi, masyarakat dapat mengakses layanan di Pasar Bersih Cikarang Baru pukul 09.00–12.00 WIB.
Sedangkan di Depok, layanan tersedia di Halaman Parkir Samsat Depok hingga pukul 14.00 WIB serta di RS Bhayangkara Brimob hingga pukul 12.00 WIB.
Sementara itu, layanan di Cinere berlokasi di Halaman Kantor Kelurahan Pondok Petir mulai pukul 08.00–12.00 WIB.
Bagi masyarakat yang hendak memanfaatkan layanan ini, diwajibkan membawa dokumen berupa KTP, BPKB, dan STNK asli beserta salinan fotokopi.
Perlu diketahui, Samsat Keliling hanya melayani pembayaran pajak tahunan kendaraan. Untuk perpanjangan STNK lima tahunan maupun penggantian pelat nomor, wajib pajak tetap harus mengurusnya langsung di kantor Samsat terdekat.
Editor: Redaksi TVRINews




