Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan sosok perantara aliran uang dugaan korupsi kuota haji dari pihak Yaqut Cholil Qoumas saat menjabat Menteri Agama kepada Panitia Khusus Hak Angket Haji DPR RI 2024. Sosok itu berinisial ZA.
"Fakta yang kami temukan bahwa betul ada saksi atas nama ZA yang merupakan perantara untuk penyerahan uang ke anggota pansus," ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/4/2026).
Advertisement
Menurut Achmad, saksi ZA telah menerima uang dari pihak Yaqut. Tetapi, belum sempat dibagikan ke anggota Pansus Haji DPR RI.
"Fakta yang kami temukan, masih dipegang oleh saudara ZA," katanya.




