Polres Sumenep Amankan 27,8 Kg Diduga Kokain di Pesisir Giligenting

realita.co
15 jam lalu
Cover Berita

SUMENEP (Realita) – Aparat kepolisian dari Polres Sumenep mengamankan puluhan kilogram barang yang diduga narkotika jenis kokain di kawasan pesisir Pantai Pasir Putih Kahuripan, Dusun Lombi Timur, Desa Gedugan, Kecamatan Giligenting, Senin (13/4/2026) sore.

Temuan tersebut berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya benda asing di sekitar pantai. Menindaklanjuti informasi itu, petugas Polsek Giligenting langsung mendatangi lokasi sekitar pukul 16.15 WIB untuk melakukan pengecekan.

Baca juga: Pemkab Sumenep Terapkan Penghematan BBM, Jumat Wajib Gunakan Transportasi Ramah Lingkungan

Dari hasil pemeriksaan di tempat kejadian perkara, polisi menemukan 23 bungkusan plastik bertuliskan “BUGATTI” yang diduga berisi kokain dengan total berat sekitar 27,83 kilogram. Rinciannya, sembilan paket berada dalam tas berbahan terpal warna abu-abu, sedangkan 14 paket lainnya ditemukan tercecer di sekitar lokasi.

Seluruh barang bukti kemudian diamankan dan diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Sumenep guna proses penyelidikan lebih lanjut. Hingga kini, polisi masih mendalami asal-usul barang tersebut dan belum menetapkan tersangka.

Kapolres Sumenep, AKBP Anang Hardiyanto, menegaskan bahwa pihaknya akan mengusut tuntas kasus tersebut. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang cepat melaporkan temuan mencurigakan.

Baca juga: Pemkab Sumenep Terapkan WFH dan Dorong Transportasi Ramah Lingkungan untuk Hemat Energi

“Kami sangat menghargai kepedulian masyarakat. Saat ini kami masih melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkap jaringan di balik temuan ini. Penanganan kasus akan dilakukan secara profesional dan transparan,” ujarnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika. Menurutnya, keterlibatan publik menjadi kunci dalam menjaga lingkungan dari ancaman narkoba.

Baca juga: Tekan Sampah Lebaran, Bupati Sumenep Terbitkan Surat Edaran

“Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting. Kami mengimbau semua pihak untuk bersama-sama melawan peredaran narkotika demi melindungi generasi muda,” tambahnya.

Rencananya, barang bukti tersebut akan dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur guna memastikan kandungan zat sekaligus memperkuat proses pembuktian hukum. Penyidik juga akan menerapkan ketentuan pidana sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (haz)

Editor : Redaksi


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Sekolah Inklusi Sudah Banyak, tetapi Anak ADHD Masih Terabaikan, Apa yang Salah?
• 16 jam lalukompas.com
thumb
Roblox Siapkan Fitur Kontrol Orangtua dan Pendeteksi Wajah Anak
• 10 jam lalukompas.id
thumb
Momen Akrab Pertemuan Prabowo dan Putin di Moskow
• 16 jam laludetik.com
thumb
Bocah di Lombok Timur Tewas Diserang Gerombolan Anjing Liar Saat Main Layangan
• 6 jam lalukumparan.com
thumb
Terima Audiensi NBRI, Menko AHY Tekankan Pentingnya Hilirisasi Mineral Strategis dan Kendaraan Listrik
• 21 menit lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.