REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Koperasi (Kemenkop) bersama Kementerian Sosial (Kemensos) merencanakan membuka kesempatan kerja bagi 15–18 orang dari Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial, khususnya Program Keluarga Harapan (PKH), untuk bekerja sebagai karyawan di Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Langkah ini menjadi strategi optimalisasi pemberdayaan masyarakat, khususnya dari masyarakat desil 1 dan seterusnya.
Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono menjelaskan rencana pembukaan kesempatan kerja di KDKMP bagi para penerima manfaat bantuan sosial seperti PKH ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Prabowo Subianto Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. Hal ini disampaikan Ferry usai menerima kunjungan Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf pada Senin (13/4/2026).
- Kopdes Merah Putih Kini Bisa Dapat Pembiayaan dari APBN, Airlangga Siapkan Pengawasan
- Penerima Bantuan PKH Bisa Dapat Pemasukan Tambahan dari Kopdes Merah Putih, Ini Penjelasannya
- OJK Arahkan Bank untuk Dukung MBG dan Kopdes Merah Putih, Ini Respons Purbaya
"Hari ini kami bicarakan bagaimana penerima PKH menjadi pengelola atau bekerja di Koperasi Desa. Harapannya, di setiap koperasi dapat membuka kesempatan bagi sekitar 15–18 orang dari keluarga penerima manfaat dari tiap desa," ujar Ferry dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (14/4/2026).
Dengan skema tersebut, sambung Ferry, Kemenkop memperkirakan hampir 1,4 juta penerima PKH bisa terserap sebagai tenaga kerja di koperasi desa. Hal ini didasarkan pada asumsi apabila 83 ribu KDKMP yang tersebar di seluruh Indonesia beroperasi dengan menyerap tenaga kerja antara 15–18 orang dari keluarga PKH.
.rec-desc {padding: 7px !important;}Ferry menekankan langkah ini juga dapat membantu keluarga penerima manfaat PKH keluar dari kategori masyarakat miskin ekstrem. Oleh karena itu, Kemenkop akan segera menerbitkan aturan khusus untuk mempermudah penerima manfaat PKH menjadi karyawan di KDKMP.
Ia juga menjelaskan Kemenkop akan menerbitkan aturan baru terkait beban kewajiban anggota KDKMP dari keluarga penerima manfaat PKH agar lebih ringan. Pasalnya, di dalam koperasi terdapat ketentuan untuk membayar iuran wajib, iuran pokok, dan iuran sukarela.
"Payung hukum ini penting agar penerima manfaat tidak terbebani biaya keanggotaan. Kami ingin mereka mandiri, bukan hanya bergantung pada bantuan sosial," tegas Ferry.
Ferry menambahkan, masuknya keluarga penerima manfaat PKH menjadi anggota koperasi sekaligus karyawan diharapkan dapat meningkatkan pendapatan mereka. Manfaat lainnya, yaitu pada setiap akhir tahun keluarga penerima manfaat PKH dapat menerima Sisa Hasil Usaha (SHU).
"SHU ini akan menjadi tambahan pendapatan yang signifikan bagi keluarga penerima manfaat. Dengan SHU, mereka bisa keluar dari desil 1 dan naik kelas," kata Ferry.
Sebagai upaya mengimplementasikan seluruh gagasan ini, Kemenkop akan melakukan pembahasan lebih mendalam dengan Kemensos, termasuk integrasi data keluarga penerima manfaat PKH.
"Data tersebut akan digunakan untuk menentukan siapa saja penerima PKH yang layak bekerja di Koperasi Desa," ucap Ferry.
Sementara itu, Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Farida Farichah menambahkan perekrutan tenaga kerja sebanyak 15–18 orang per KDKMP sedang dimatangkan. Posisi yang dibutuhkan antara lain sopir, satpam, dan penjaga gudang. Ia menekankan pentingnya integrasi dengan data Kemensos, khususnya penerima manfaat desil 1–4. Dengan begitu, tenaga kerja yang direkrut benar-benar sesuai kebutuhan.
"Konsepnya milik warga dan kelurahan sehingga tenaga kerja diprioritaskan dari domisili setempat," ujar Farida.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyebut saat ini terdapat sekitar delapan juta KPM dari Kementerian Sosial yang akan didorong menjadi anggota KDKMP. Dari jumlah tersebut, tidak semuanya direkrut menjadi karyawan KDKMP, tetapi seluruhnya didorong menjadi anggota.
"Untuk menjadi karyawan di Koperasi Desa diprioritaskan usia produktif sesuai kapasitas dan kemampuan para penerima manfaat. Kami akan memetakan keluarga penerima manfaat, kemudian melakukan pelatihan tenaga kerja," ucap Saifullah.
Saifullah menegaskan KDKMP menjadi lembaga ekonomi yang tepat untuk pemberdayaan masyarakat, khususnya dari KPM PKH. Ia optimistis kolaborasi antara Kemenkop dan Kemensos ini akan mempercepat pengentasan kemiskinan.
"Dengan kerja sama ini, kita bisa mengukur berapa banyak penerima PKH yang berhasil menjadi keluarga mandiri dan keluar dari kemiskinan ekstrem," kata Saifullah.
M. Nursyamsi




