Punya Tunggakan Kredit di Bawah Rp1 Juta Kini Bisa Ajukan KPR Subsidi

bisnis.com
20 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah resmi melonggarkan hambatan administratif bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk mengakses hunian layak lewat revisi ketentuan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengatakan, masyarakat yang memiliki catatan tunggakan kredit di bawah Rp1 juta kini tetap bisa mengajukan KPR untuk mengakses rumah subsidi.

Pria yang akrab disapa Ara itu menuturkan, keputusan ini merupakan hasil kesepakatan antara Kementerian PKP dan OJK guna memangkas hambatan akses pembiayaan bagi rakyat kecil.

"Mulai detik ini, yang ada catatan SLIK OJK Rp1 juta ke bawah boleh mengajukan kredit rumah subsidi. Ini kabar baik bagi rakyat," ujar Ara dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (13/4/2026).

Ara menegaskan kebijakan ini baru terealisasi di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto setelah melalui sejumlah pertemuan intensif untuk memperjuangkan nasib calon debitur KPR Subsidi .

Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengonfirmasi bahwa dalam aturan baru, laporan SLIK hanya akan menampilkan rincian kredit dengan nominal di atas Rp1 juta.

Baca Juga

  • Kebijakan Baru KPR Subsidi: SLIK Dilonggarkan untuk Debitur di Bawah 1 Juta
  • Akses KPR Warga Terkendala Skor SLIK OJK Rendah, Apa Solusinya?
  • Purbaya Pelototi Data Tapera, Cek Pemohon KPR yang Terhambat SLIK OJK

Selain batasan nominal, OJK mewajibkan pembaruan data pelunasan kredit dilakukan maksimal H+3 serta memberikan akses data SLIK secara langsung kepada BP Tapera untuk mempercepat verifikasi.

"Kami memerlukan waktu sekitar 2 bulan untuk penyesuaian sistem. Selambat-lambatnya kebijakan ini berjalan pada akhir Juni 2026," ujar Friderica.

Selain itu, langkah strategis lainnya mencakup penambahan informasi pada laporan SLIK bahwa data tersebut bersifat referensi dan bukan penentu mutlak persetujuan kredit oleh lembaga jasa keuangan.

Lewat aturan baru tersebut, pemerintah berharap Program 3 Juta Rumah yang menjadi salah satu agenda prioritas Presiden Prabowo Subianto dapat lebih terakselerasi sepanjang tahun ini.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Viral! 2 Wisatawan Terkunci di Area Akuarium Kebun Binatang Bukittinggi, Simak Kronologinya
• 20 jam lalurctiplus.com
thumb
Editorial MI: Menanti Hasil Nyata dari Rusia
• 56 menit lalumetrotvnews.com
thumb
DPR Ingatkan Risiko Skema “War Ticket” Haji, Soroti Prioritas Lansia dan Antrean 40 Tahun
• 14 jam lalutvonenews.com
thumb
NasDem Bilang Surya Paloh Tawarkan Political Bloc ke Gerindra, Bukan Merger
• 22 jam laluviva.co.id
thumb
Sinergi Pemerintah dan Pengusaha Perempuan Diperkuat, Wapres Gibran Dorong Optimalisasi Program UMKM
• 10 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.