Polda Metro Jaya mengamankan sejumlah barang bukti saat mengungkap kasus pabrik narkoba yang berada di wilayah Mijen, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Gudang yang disulap menjadi pabrik itu memproduksi narkotika golongan I jenis zenith berskala besar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan barang bukti yang diamankan dalam kasus ini adalah 306.000 butir obat zenith dan 1,83 ton bahan baku prekursor.
Barang bukti ini diperoleh dari dua lokasi. Lokasi pertama di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, saat polisi mengamankan salah satu pelaku berinisial P pada Kamis (9/4).
P merupakan oknum anggota polisi. Dari tangan P, polisi menyita 120 ribu butir zenith.
"Melalui serangkaian penyelidikan dan pembuntutan, petugas mula-mula mengamankan seorang pria berinisial P di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, dengan barang bukti 120 ribu butir Zenith," kata Budi dalam keterangannya, Selasa (14/4).
Barang bukti kedua disita dari pabrik tersebut saat polisi menangkap D. Dari sana ditemukan barang bukti 186 ribu butir zenith siap edar dan 1,83 ton bahan baku prekursor.
"Di lokasi tersebut, polisi menyita 186.000 butir tablet Zenith siap edar serta 1,83 ton bahan baku prekursor yang siap dicetak menjadi jutaan butir obat terlarang," ungkap Budi.
Selain obat maupun bahan pembuatan narkotika tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti lainnya. Di antaranya mesin cetak otomatis dan mesin pengolah bahan yang digunakan untuk produksi narkotika secara massal.
Budi mengatakan obat-obat yang telah diamankan ini memiliki dampak serius terhadap generasi muda. Sebab obat zenith dapat merusak saraf pusat.
"Langkah tegas ini merupakan bagian dari komitmen institusi dalam melindungi generasi muda dari ancaman zat adiktif yang merusak saraf pusat," ujar Budi.
Kedua tersangka disangkakan Pasal 610 ayat (2) dan Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru Jo Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.





