Polrestabes Medan Musnahkan 52 Kg Sabu dan 50 Kg Ganja, Tegaskan Komitmen Putus Jaringan Internasional

metrotvnews.com
19 jam lalu
Cover Berita

Medan: Polrestabes Medan berhasil mengungkap peredaran narkotika yang diduga terkait jaringan internasional. Hal ini ditandai dengan pemusnahan barang bukti berupa 52 kilogram sabu dan 50 kilogram ganja kering yang disita dari sindikat kurir lintas negara.

"Selain mengamankan barang bukti, kami juga menetapkan tiga orang tersangka yang diduga kuat merupakan bagian dari rantai pasokan asal Thailand yang masuk melalui wilayah Aceh," ujar Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, dalam paparannya di Polrestabes Medan, Senin, 13 April 2026.
 

Baca Juga :

Detik-Detik Militer AS Serang Dua Kapal Terduga Penyelundup Narkoba di Pasifik


Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan turut memusnahkan 50 kilogram daun ganja kering yang berasal dari jaringan kurir internasional dari Aceh, serta mengamankan tiga tersangka penyelundupan 52 kilogram sabu di Medan.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial R (50), warga Dusun Rojing Tengah, Desa Blaban, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan; I (28), warga Dusun Kuala Namplamg, Desa Ujong Blang, Kecamatan Aceh Utara; dan D (23), warga Dusun Tengah, Desa Lhok Pujuk, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara.

Kapolrestabes menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan tersangka R pada Kamis, 12 Maret 2026 sekitar pukul 08.00 WIB di perairan Kabupaten Batubara. Dari tangan tersangka, petugas menyita 2.000 gram sabu, satu unit ponsel Android, dan satu tas sandang berwarna biru.

Hasil pengembangan kemudian mengarah pada rencana penyelundupan sabu seberat 50.000 gram yang melibatkan dua kurir di Aceh Utara. Petugas melakukan pengejaran hingga ke wilayah tersebut.

Pada Selasa, 31 Maret 2026 sekitar pukul 05.45 WIB, di Jalan Ulee Rebuk, Desa Lhok Pujuk, Kecamatan Seunuddon, petugas berhasil mengamankan 50.000 gram sabu, satu unit ponsel, serta uang tunai sebesar Rp900 ribu.

Jean Calvijn Simanjuntak menambahkan, penangkapan ini bermula dari informasi pergerakan tersangka R di wilayah perairan Batubara. Dari pria berusia 50 tahun asal Pamekasan tersebut, polisi menemukan 2 kilogram sabu.
 

Baca Juga :

Polisi Tangkap Wanita Pengedar Ribuan Liquid Etomidate di Jaktim


Interogasi mendalam membuka jalan pengembangan kasus hingga ke Aceh Utara. Di wilayah tersebut, tim Satuan Reserse Narkoba berhasil menangkap dua tersangka lainnya, I (28) dan D (23), dengan barang bukti 50 kilogram sabu yang disembunyikan di Desa Lhok Pujuk.

Kapolrestabes Medan juga mengimbau masyarakat, khususnya di wilayah Medan dan Deli Serdang, untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika kepada pihak berwajib. Ia menegaskan, kepolisian akan menindaklanjuti setiap laporan secara tegas dan tuntas.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
FAO Sebut Blokade Selat Hormuz Bisa Timbulkan Bencana Pangan Global
• 15 jam lalukumparan.com
thumb
Halalbihalal IKA UII 2026: Bersatu dalam Iman, Bergerak dalam Pengabdian
• 17 jam lalujpnn.com
thumb
Anwar BAB Ungkap Sudah Wanti-Wanti Boiyen Sebelum Menikah dengan Mantan Suami, Kini Berujung Cerai
• 11 jam lalugrid.id
thumb
Pertemuan 5 Jam, Prabowo dan Putin Sepakati Kerja Sama ESDM dan Pengembangan Industri
• 8 jam lalujpnn.com
thumb
Joki SPT Coretax: Solusi Wajib Pajak yang Kebingungan dan Ogah Ribet
• 19 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.