Biaya Penerbangan Haji Naik Rp 1,77 Triliun, Menhaj Minta Restu DPR

kompas.com
20 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Haji dan Umrah RI M Irfan Yusuf meminta persetujuan Komisi VIII DPR RI terkait penetapan kenaikan biaya penerbangan haji 1447 Hijriah/2026 Masehi yang mencapai Rp 1,77 triliun.

Permintaan tersebut disampaikan Irfan dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI, Selasa (14/4/2026), menyusul lonjakan biaya yang diusulkan maskapai penerbangan.

“Kami berharap pada kesempatan rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI ini dapat disetujui dan diputuskan mengenai besaran dan sumber pembiayaan untuk memenuhi penyesuaian biaya tersebut,” ujar Irfan di Gedung DPR RI.

Baca juga: Menhaj Sebut Ongkos Penerbangan Haji 2026 Dapat Naik hingga 51 Persen

Dia menjelaskan, kenaikan biaya dipicu oleh lonjakan harga avtur serta fluktuasi nilai tukar yang memberikan tekanan signifikan terhadap struktur pembiayaan penerbangan haji.

Menurut dia, Garuda Indonesia mengusulkan kenaikan biaya hingga Rp 974,8 miliar, sedangkan Saudi Airlines sebesar Rp 802,8 miliar.

“Secara agregat, total biaya melonjak dari Rp 6,69 triliun menjadi Rp 8,46 triliun atau meningkat Rp 1,77 triliun,” kata Irfan.

Meski demikian, Irfan menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan agar kenaikan biaya tersebut tidak dibebankan kepada jemaah haji.

Baca juga: Biaya Penerbangan Haji 2026 Berpotensi Naik, Pemerintah Pastikan Jemaah Tidak Dibebani

“Alhamdulillah Presiden telah menegaskan lonjakan biaya ini jangan dibebankan kepada jemaah,” ujar dia.

Irfan menyebutkan, pemerintah saat ini tengah mengkaji berbagai alternatif pembiayaan untuk menutup selisih biaya tersebut.

Kementerian Haji dan Umrah juga melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk memastikan status force majeure serta legalitas sumber pembiayaan.

“Terkait dengan kenaikan biaya penerbangan yang diusulkan oleh maskapai, saat ini Kementerian Haji dan Umrah sedang melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung dan pihak terkait untuk memastikan status force majeure-nya dan legalitas sumber pembiayaan,” kata dia.

Baca juga: Kemenhaj RI Temui Wamenhaj Arab Saudi Antisipasi Kenaikan Biaya Penerbangan Haji

Irfan menambahkan, terdapat beberapa opsi pembiayaan yang tengah disiapkan pemerintah.

Namun, berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 komponen biaya penerbangan haji bersumber dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).

Sementara, biaya penerbangan untuk petugas kloter bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

“Memang seperti yang ditanyakan oleh Ketua tadi, ada beberapa alternatif, semuanya siap, tinggal kita melihat bagaimana koordinasi kami dengan Kejaksaan Agung nanti terkait status dan legalitas sumber pembiayaan,” kata Irfan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
The Super Mario Galaxy Movie Jadi Film Terlaris, Raup Pendapatan USD629 Juta Secara Global
• 4 jam laluidxchannel.com
thumb
Penggabungan Dua BPR Disetujui OJK untuk Perkuat Industri dan Pembiayaan UMKM
• 9 jam lalupantau.com
thumb
Kalimat ‘Tentara Islam Terakhir’ dalam Video Peresmian Rudal Turki Viral
• 23 jam laluharianfajar
thumb
Ketua BPM FHUI Mundur dari Jabatan, Buntut Kasus Kekerasan Seksual 16 Mahasiswa FHUI
• 1 jam lalumedcom.id
thumb
Wali Kota Ambon Komitmen Pacu Prestasi Olahraga
• 6 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.