Kasus jasa cheat gim online Mobile Legends: Bang Bang yang dibongkar Polda Jawa Tengah ternyata beromzet ratusan juta rupiah. Sindikat ini beraksi lewat aplikasi chat.
Direktur Reserse Siber Polda Jateng Kombes Himawan Sutanto Saragih mengatakan, kasus ini pertama kali dilaporkan oleh Shanghai Moonton Technology Co., Ltd., pengembang game Mobile Legends: Bang Bang, pada Desember 2024.
"Bahwa dalam laporan polisi tersebut, terungkap adanya aktivitas pembuatan dan distribusi aplikasi cheat berbentuk file APK yang digunakan untuk mencurangi sistem permainan," ujar Himawan dalam keterangannya, Selasa (14/4).
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, jasa cheat itu ternyata dibuat pelaku berinisial DAR (22). Pelaku lalu ditangkap di wilayah Provinsi Lampung.
"Tim melakukan pengembangan hingga ke wilayah Lampung dan berhasil mengamankan seorang terduga pelaku yang saat ini masih dalam proses hukum lebih lanjut," jelas dia.
Dibuat Secara Otodidak
Dalam aksinya, pelaku menggunakan cheat yang dibuat secara otodidak dengan memanfaatkan berbagai aplikasi pihak ketiga. Aplikasi itu lalu dimodifikasi untuk dapat terhubung langsung dengan aplikasi asli Mobile Legends di perangkat pengguna.
"Aplikasi ilegal tersebut memungkinkan pengguna memperoleh keuntungan tidak sah dalam permainan, seperti mengetahui posisi musuh secara real-time, sehingga merusak integritas sistem dan ekosistem permainan," jelas dia.
Produk cheat itu lalu dipasarkan melalui Telegram dengan harga bervariasi mulai dari Rp 15.000 hingga Rp 270.000, tergantung durasi penggunaan.
"Modus operandi yang digunakan pelaku adalah menawarkan cheat kepada pengguna maupun reseller melalui Telegram. Setelah transaksi dilakukan, pembeli akan diberikan file APK beserta akses login yang terhubung dengan panel server tertentu, sehingga dapat langsung digunakan dalam permainan," ungkap dia.
Bisnis ini telah dilakoni pelaku sejak tahun 2021 hingga Agustus 2025. Total keuntungannya pun mencapai ratusan juta rupiah.
"Sementara kerugian yang dialami pihak pengembang, berdasarkan estimasi internal sejak tahun 2022, mencapai lebih dari Rp 2,5 miliar akibat maraknya peredaran cheat tersebut," sebut Himawan.
Ia menegaskan pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polda Jateng dalam melindungi ekosistem digital dan hak kekayaan intelektual.
"Kami akan terus mengembangkan penyidikan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas, termasuk pihak-pihak yang terlibat dalam distribusi dan komersialisasi cheat ini," kata Artanto.





