KUDUS, KOMPAS.TV - Polisi menyelidiki kasus dugaan pemerasan yang dilakukan anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) terhadap pedagang kaki lima (PKL) di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.
Sebagai informasi, korban diduga diperas setelah merekam penarikan retribusi parkir yang nominalnya dinilai tidak wajar.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo melalui Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kudus Kota AKP Subkhan menyebut pihaknya telah meminta keterangan dari tiga saksi.
"Kami sudah melakukan langkah-langkah penyelidikan. Sejauh ini, tiga orang saksi telah kami mintai keterangannya, termasuk korban, ibu korban, dan kakaknya," kata dia di Kudus, Selasa (14/4/2026), seperti dikutip Antara.
Baca Juga: KPK Tetapkan 1 Tersangka Baru dalam Kasus Dugaan Pemerasan yang Jerat Gubernur Riau Nonaktif
Polisi juga telah mengamankan sejumlah alat bukti berupa rekaman CCTV di lokasi kejadian serta rekaman audio berdurasi 12 menit yang diduga berisi percakapan negosiasi dan intimidasi.
Berdasarkan hasil penyelidian awal, kata Heru, ditemukan indikasi kuat perbuatan yang mengarah pada tindak pidana pemerasan dan penipuan.
Polisi pun berencana melakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi-saksi, serta akan melaksanakan gelar perkara untuk menentukan status terduga pelaku.
Secara yuridis, kata dia, perbuatan tersebut diduga memenuhi unsur pasal 368 KUHP tentang pemerasan, yakni adanya paksaan dengan ancaman untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum.
Polisi juga menemukan indikasi dugaan pelanggaran pasal 378 KUHP tentang penipuan, mengingat adanya rangkaian kebohongan terkait dalih biaya pencabutan laporan yang tidak pernah ada.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Antara
- kudus
- pungutan liar
- pemerasan PKL
- pemerasan PKL di Kudus
- anggota ormas peras PKL
- anggota ormas





