Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) dengan UPTD PPA Kabupaten Siak, Polres Siak, dan Dinas Pendidikan setempat, memantau penanganan kasus meninggalnya anak SMP akibat senjata api (senpi) rakitan di Kabupaten Siak, Riau.
“Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) telah mengawal kasus tersebut serta berkoordinasi dengan Polres Siak dan berkomunikasi dengan Dinas Pendidikan setempat,” kata Indra Gunawan Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA pada Selasa (14/4/2026).
UPTD PPA Siak sejauh ini telah memberikan pendampingan kepada keluarga korban serta teman-teman korban yang menjadi saksi dalam peristiwa tersebut. Pihaknya mendorong agar proses hukum tetap berjalan agar hak anak yang meninggal dunia mendapatkan kepastian penyebba kematian dan tidak ada stigma negatif pada anak.
“Kementerian PPPA mendukung pendalaman kasus ini sesuai kebijakan dan peraturan perundangan yang berlaku agar kedepannya tidak terjadi lagi peristiwa serupa,” kata Indra Gunawan.
Sebagai informasi, insiden ledakan terjadi di SMP Islamic Center, Siak pada Rabu (8/4/2026). Pada insiden itu, siswa laki-laki berinisial MA (15) bersama dengan teman-temanya diberikan tugas oleh guru mata pelajaran sains untuk membuat alat sains. Korban bersama teman-temannya kemudian membuat alat yang menyerupai senapan.
Melansir dari Antara, alat tersebut sebelumnya sudah beberapa kali diuji coba di rumah dan berfungsi sebagaimana mestinya.
Rencana awal, alat tersebut akan diserahkan kepada guru pada 8 April 2026, tetapi karena guru yang bersangkutan sedang bertugas mengawasi Tes Kemampuan Akademik (TKA) di sekolah lain, penyerahan ditunda.
Sebelum penyerahan, korban berinisiatif melakukan uji coba di sekolah, tetapi justru terjadi letusan yang mengenai bagian kepala sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia.(ant/mar/ris/ham)




