BEKASI, KOMPAS.com – Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi akan mendampingi penanganan kasus hukum yang melibatkan dua siswi SMAN di Kota Bekasi.
Pendampingan ini dilakukan untuk memastikan penyelesaian perkara mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak tanpa harus berujung pada konflik hukum.
Ketua KPAD Kota Bekasi, Novrian, mengatakan bahwa pihaknya akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pihak sekolah, guna mendorong penyelesaian kasus melalui mediasi.
Baca juga: Pengamat Sebut Pemberian Naming Rights Halte ke Parpol Berpotensi Hilangkan Identitas Kota
“Kami akan melakukan pendekatan terbaik buat anak yang saat ini sedang berkonflik. KPAD juga siap memfasilitasi agar keduanya bisa dimediasi,” ujar Novrian saat dikonfirmasi Kompas.com melalui sambungan telepon, Selasa (14/4/2026).
Novrian menjelaskan, langkah yang diambil KPAD berlandaskan prinsip dasar perlindungan anak, yakni memastikan setiap keputusan memberikan manfaat terbaik bagi masa depan anak.
Salah satu solusi yang dapat ditempuh adalah mendorong rekonsiliasi antara kedua pihak melalui saling memaafkan dan kegiatan positif bersama.
“Mereka juga bisa melakukan rekonsiliasi melalui aksi bersama yang membawa kebaikan bagi sekolah,” katanya.
Menurut Novrian, kasus perundungan di lingkungan sekolah merupakan fenomena “gunung es” yang kerap baru terungkap setelah menimbulkan dampak serius, seperti kekerasan fisik maupun gangguan psikologis.
Ia menekankan pentingnya evaluasi terhadap sistem pendidikan, khususnya kurikulum yang dinilai harus lebih menekankan pembentukan karakter, seperti nilai humanisme, empati, kerja sama, dan kepedulian sosial.
Novrian juga menyoroti budaya senioritas di sekolah yang berpotensi memicu terjadinya kekerasan. Tingkatan antara siswa kelas atas dan bawah dinilai sering menciptakan relasi kuasa yang tidak sehat.
“Senioritas boleh ada, tetapi dalam konteks intelektual. Kakak kelas harus memberikan contoh melalui sikap, etika, dan edukasi yang menunjukkan bahwa mereka layak menjadi teladan,” jelasnya.
Baca juga: Kerugian Warga Terdampak Kebakaran SPBE Cimuning Bekasi Capai Rp 7 Miliar
Novrian menilai saat ini masih ada kecenderungan sebagian sekolah menutupi kasus kekerasan demi menjaga citra institusi. Padahal, langkah tersebut justru dapat memperburuk situasi apabila tidak diselesaikan secara komprehensif.
“Paradigma ini harus diubah. Bukan ditutupi demi menjaga citra, karena justru bisa menimbulkan masalah yang lebih besar,” katanya.
Ia menambahkan bahwa sekolah perlu memiliki manajemen penanganan kasus serta strategi komunikasi yang baik agar setiap peristiwa dapat diselesaikan secara menyeluruh tanpa harus berujung pada proses hukum yang berpotensi menimbulkan trauma bagi anak.
Terkait pemberian sanksi, Novrian menekankan bahwa hukuman terhadap pelaku perundungan sebaiknya bersifat edukatif dan tidak diskriminatif. Sanksi seperti skorsing atau pengucilan sosial dinilai berpotensi menimbulkan dampak negatif baru.





