Raja Juli: Indonesia Negara Pertama di Dunia yang Larang Praktik Gajah Tunggang

kumparan.com
19 jam lalu
Cover Berita

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni membeberkan soal kebijakan larangan praktik gajah tunggang di Indonesia. Kebijakan ini diperkuat dengan rencana penerbitan Instruksi Presiden (Inpres) Prabowo Subianto terkait penyelamatan populasi dan habitat gajah.

Raja Juli menyampaikan, isu konservasi satwa, khususnya gajah, kini menjadi perhatian luas baik di tingkat nasional maupun global.

“Belakangan ini perhatian publik, baik nasional maupun internasional terjun pada konservasi satwa, termasuk salah satu di antaranya gajah, sangatlah tinggi. Pemerintah memberikan perhatian serius terhadap konservasi gajah yang merupakan satwa dilindungi dan memiliki status satwa punah atau critically endangered pada Red List IUCN atau International Union for Conservation of Nature,” ujar Raja Juli dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/4).

Sebagai bentuk keseriusan pemerintah, ia mengungkapkan Inpres terkait penyelamatan Gajah Sumatera dan Kalimantan segera diterbitkan.

“Salah satu bentuk keseriusan pemerintah adalah Bapak Presiden Prabowo Subianto akan menerbitkan Inpres atau Instruksi Presiden terkait penyelamatan populasi dan habitat gajah Sumatera dan Kalimantan. Sudah diparaf oleh beberapa menteri, insyaAllah segera akan terbit Inpres ini,” jelasnya.

Kementerian Kehutanan telah lebih dulu mengeluarkan kebijakan penghentian praktik gajah tunggang melalui regulasi resmi.

“Pada tanggal 18 Desember 2025, Kementerian Kehutanan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2025 tentang penghentian peragaan gajah tunggang di lembaga konservasi, yang menegaskan bahwa praktik peragaan gajah tunggang tidak lagi sejalan dengan prinsip konservasi modern dan kesejahteraan satwa atau animal welfare,” katanya.

Ia mengakui kebijakan tersebut sempat mendapat penolakan dari sebagian pelaku usaha wisata dan pengelola lembaga konservasi. Namun, melalui pendekatan persuasif, seluruh pihak kini telah mematuhi aturan tersebut.

Raja Juli menegaskan, dasar utama kebijakan ini adalah pertimbangan kesejahteraan satwa atau animal welfare. Ia menyebut praktik gajah tunggang berpotensi membahayakan kondisi fisik dan mental satwa.

“Adapun alasan utama dari kebijakan ini adalah pertimbangan animal welfare atau kesejahteraan satwa. Praktik gajah tunggang berpotensi menimbulkan tekanan fisik dan psikologis bagi gajah yang merupakan satwa cerdas yang memiliki sensitivitas tinggi,” tegas Raja Juli.

“Pemerintah berkewajiban memastikan bahwa pengelolaan satwa, khususnya di lembaga konservasi, tidak hanya berorientasi pada ekonomi atau pariwisata, tapi juga mengedepankan prinsip kesejahteraan dan etika,” lanjutnya.

Menurutnya, kebijakan ini justru mendapat respons positif dari berbagai pihak, termasuk komunitas internasional. Indonesia bahkan menjadi negara pertama yang melarang praktik tersebut secara total.

“Indonesia menjadi negara pertama di dunia yang melarang gajah tunggang secara total. Ini menunjukkan bahwa Indonesia dipandang serius dalam meningkatkan standar pengelolaan konservasi satwa liar dan sejalan dengan praktik terbaik global,” ucapnya.

Pemerintah bakal mendorong transformasi lembaga konservasi menuju model wisata yang lebih berkelanjutan dan edukatif tanpa mengeksploitasi satwa.

“Ke depan, kami terus mendorong agar seluruh lembaga konservasi, baik di Bali maupun daerah lainnya, dapat bertransformasi menuju model ekowisata yang lebih edukatif, interaktif, namun tetap menghormati perilaku alami satwa. Pemerintah juga terbuka untuk memfasilitasi proses transisi ini agar tetap memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat tanpa mengorbankan kesejahteraan satwa,” pungkasnya.

Perubahan Fungsi Kawasan Hutan

Dalam kesempatan yang sama, Raja Juli menjelaskan kebijakan terkait perubahan fungsi dan peruntukan kawasan hutan yang bertujuan mengoptimalkan pemanfaatan hutan secara berkelanjutan.

“Kebijakan perubahan fungsi kawasan hutan pada dasarnya bertujuan untuk mengoptimalkan fungsi kawasan hutan agar selaras dengan kondisi biofisik, daya dukung lingkungan, serta kebutuhan pembangunan nasional,” ujarnya.

Ia menjelaskan pelepasan kawasan hutan hanya dilakukan secara selektif dan terbatas sesuai aturan perundang-undangan.

“Sementara itu, perubahan peruntukan kawasan hutan atau pelepasan kawasan hutan merupakan perubahan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi menjadi penggunaan non-kehutanan yang bersifat permanen. Kebijakan ini dilakukan secara selektif, terbatas, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Terkait persoalan di lapangan, pemerintah menyoroti tiga isu utama, yakni penanganan aktivitas ilegal, pembatasan di pulau kecil, serta penyelesaian tumpang tindih lahan.

“Pertama, terkait pertambangan dan perkebunan ilegal. Kegiatan tanpa izin di kawasan hutan ditangani melalui Undang-Undang Cipta Kerja dan peraturan turunannya dengan mekanisme legalisasi terbatas Pasal 110A dan sanksi administratif Pasal 110B,” jelasnya.

Ia juga menyinggung pembentukan Satgas Penertiban Kawasan Hutan oleh Presiden.

“Pemerintahan Bapak Presiden Prabowo Subianto sangat concern akan hal ini, sehingga dalam waktu 3 bulan sejak pertama kepemimpinan beliau, beliau membentuk Satgas PKH atau Penertiban Kawasan Hutan melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025. Ditetapkan pada tanggal 21 Januari 2025. Perpres ini kemudian didukung dengan beberapa peraturan seperti Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2025, Permenhut Nomor 20 Tahun 2025,” ujarnya.

Menurutnya, hingga saat ini penertiban telah memberikan dampak signifikan terhadap penyelamatan keuangan negara.

“Sampai saat ini telah dilakukan enam tahap penyerahan denda administratif dan penyelamatan keuangan negara serta penguasaan kembali kawasan hutan tahap enam dengan total uang tunai yang berhasil diselamatkan adalah sebesar Rp 31,3 triliun,” katanya.

Ia menambahkan bahwa aktivitas tambang di pulau kecil pada prinsipnya dilarang, kecuali untuk kepentingan nasional dengan batasan ketat.

“Kedua, terkait perubahan fungsi lahan di pulau kecil. Perubahan fungsi kawasan hutan tidak diperuntukkan bagi pertambangan. Untuk pulau kecil, kegiatan tambang pada prinsipnya tidak diperbolehkan, kecuali untuk kepentingan nasional dengan pembatasan maksimal 10% dari kawasan hutan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 terkait pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil,” jelasnya.

Sementara persoalan tumpang tindih perizinan akan diselesaikan melalui mekanisme verifikasi dan penertiban sesuai aturan.

“Ketiga, jika terkait tumpang tindih antara perusahaan dengan kawasan hutan, tumpang tindih antara tambang dan perkebunan dengan pertanian, tumpang tindih antara tambang dengan wilayah kelautan, penyelesaian dilakukan melalui verifikasi dan penertiban sesuai ketentuan. Pelepasan kawasan hutan hanya dimungkinkan pada hutan produksi dengan proses yang ketat, salah satunya melalui pelibatan tim terpadu dan ketentuan lainnya sesuai dengan aturan yang berlaku,” tutupnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Waspada! Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Asli Bisa Jadi Celah Pelaku Curanmor
• 10 jam laludisway.id
thumb
Waspada! Potensi Hujan hingga Akhir April di Tengah Penguatan Monsun Australia
• 22 jam laluokezone.com
thumb
Mengabdi di Garis Depan: Kesiapsiagaan Fisik, Lingkungan, dan Peran Perawat
• 10 jam lalukumparan.com
thumb
Sambut Pilur 2026, Disdukcapil Bantul Mulai Siapkan Data Agregat Pemilih Pemula
• 23 jam lalujpnn.com
thumb
Syifa Hadju Sempat Tak Mau Menikah Usai Putus dari Rizky Nazar, Hatinya Berubah Usai Lihat Sifat Asli El Rumi
• 22 jam lalugrid.id
Berhasil disimpan.