Waspada! Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Asli Bisa Jadi Celah Pelaku Curanmor

disway.id
10 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID - Pembayaran pajak kendaraan tahunan di Jawa Barat mengalami perubahan signifikan sejak 6 Maret 2026.

Wajib pajak kini tidak lagi diwajibkan membawa KTP asli pemilik pertama kendaraan saat mengurus pajak tahunan.

BACA JUGA:Komisi VIII DPR Nilai War Tiket Haji Tak akan Selesaikan Masalah Antrean Jemaah Indonesia

Cukup dengan membawa KTP pihak yang menguasai kendaraan dan STNK asli, proses administrasi dapat dilakukan di seluruh kantor Samsat se-Jawa Barat. 

Sayangnya kebijakan ini dipandang memiliki banyak celah, salah satunya menjadi peluang melegalkan surat hasil pencurian kendaraan bermotor.  

Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar, Puteri Anetta Komarudin, menilai kebijakan ini merupakan kewenangan pemerintah daerah, sehingga masyarakat perlu mengonfirmasi lebih lanjut kepada pihak terkait di Jawa Barat.  

“Cocoknya ditanyakan ke DPRD Provinsi Jawa Barat saja, kebijakannya di mereka,” ujarnya.

BACA JUGA:Ratusan Kader Nasdem Geruduk kantor TEMPO, Protes Karikatur Surya Paloh!

Sementara itu, Guspardi Gaus, Anggota DPR RI periode 2019–2024, menilai kebijakan ini memiliki dua sisi. Di satu sisi, kemudahan pembayaran pajak dapat mendorong peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

 Namun di sisi lain, terdapat potensi celah yang dapat dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggung jawab.

“Prinsipnya memang dalam hal pembayaran pajak tidak perlu ribet-ribet. Kemudahan ini kita apresiasi tapi akan menimbulkan beberapa persoalan,” ujar politisi Partai Amanat Nasional (PAN) yang pernah menjadi anggota Komisi II ini. 

Ia menyoroti kemungkinan kendaraan hasil kejahatan tetap dapat diproses administrasinya karena hanya memerlukan STNK dan identitas pihak yang menguasai kendaraan. Hal ini dinilai berisiko merugikan pemilik asli.

BACA JUGA:Gudang di Semarang Dijadikan Pabrik Narkoba Pil Jin, Ternyata Dibekingi Seorang Polisi

“Kalau hanya STNK saja, bisa jadi ada orang merental mobil lalu mobil itu dilarikan. Celah ini yang menimbulkan masalah. Berpeluang bagi orang yang berniat jahat dan bisa merugikan pihak si pemilik asli,” jelasnya.

 Menurutnya, kewajiban penggunaan KTP asli pemilik sebelumnya berfungsi sebagai salah satu filter untuk mencegah praktik ilegal, termasuk peredaran kendaraan hasil curian. Dengan demikian, meski kebijakan ini memberikan kemudahan, masyarakat diimbau untuk tetap waspada, khususnya bagi pemilik kendaraan yang dipinjamkan atau disewakan.

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Trump Sebut Perundingan AS-Iran Bisa Dilanjutkan di Pakistan pada Pekan Ini
• 45 menit lalusuarasurabaya.net
thumb
Mbah Kibar di Sleman, Penjual Lukisan demi Bayar Utang Keluarga Rp 500 Juta
• 11 jam lalukumparan.com
thumb
Sedot Wisatawan, Pramono Kaji Pengembangan Trem di Kota Tua
• 20 jam laludisway.id
thumb
Perkara Uranium yang Bikin Iran dan AS Tak Sejalan
• 9 jam laludetik.com
thumb
Pengacara Sekjen DPR Bersyukur Menang Praperadilan Lawan KPK
• 18 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.