Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan Sekjen DPR Indra Iskandar. Status tersangka Indra, dalam dugaan rasuah kelengkapan rumah dinas anggota DPR, dibatalkan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati putusan tersebut. Kini, penyidik mempelajari pertimbangan hakim.
"Kami akan mempelajari pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan hakim tersebut untuk menentukan langkah hukum berikutnya," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa, 14 April 2026.
Budi mengatakan praperadilan merupakan persidangan yang digelar untuk menguji aspek formil dalam penanganan perkara. Keterlibatan Indra tidak gugur dalam dugaan rasuah yang diusut.
Baca Juga :
KPK Usut Suap terkait Perkara Lahan lewat 2 Pejabat PN DepokJubir KPK Budi Prasetyo/Metro TV/Candra
Dalam perjalanan kasus ini, Indra pernah mengajukan gugatan praperadilan kepada KPK. Namun, dia mencabut gugatan itu sebelum vonis dibacakan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Hakim tunggal Ahmad Samuar SH MH telah membacakan penetapan yang isinya mengabulkan permohonan pencabutan permohonan praperadilan,” kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto melalui keterangan tertulis, Senin, 27 Mei 2024.




