Jakarta, VIVA – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung mengatakan pihaknya segera mengatur lebih rinci skema naming rights atau hak penamaan halte transportasi publik di Jakarta.
Pihaknya, kata Pramono, akan membuka peluang partai politik (parpol) membeli naming rights halte tersebut.
"Naming rights ini tentunya nanti akan kami buat aturan yang lebih rinci dan detail," kata Pramono kepada wartawan, Selasa, 14 April 2026.
Pramono menjelaskan, wacana pembelian naming rights halte untuk parpol ini merupakan bentuk dari keterbukaan Jakarta sebagai kota global dan modern.
"Saya memang berpikir bahwa Jakarta ini sebagai kota global, kota modern, harus membuka diri terhadap berbagai hal," tuturnya.
Di sisi lain, Pramono menegaskan pemberian naming rights nantinya tak boleh merusak tampilan kota ataupun mengganggu kepentingan masyarakat.
"Yang paling penting adalah menjaga kenyamanan, keamanan, dan keindahan. Tentunya naming rights yang akan diberikan tidak boleh juga mengganggu keindahan kota," pungkas Pramono.





