Jakarta: Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, mempertanyakan perhitungan kerugian negara sebesar Rp2,1 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Ia menilai audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tidak menggunakan perbandingan harga pasar sebagai acuan utama.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Nadiem mengungkapkan bahwa saksi dari BPKP mengakui tidak membandingkan harga pembelian perangkat dengan harga pasar. Menurutnya, hal tersebut menjadi persoalan mendasar dalam menentukan ada atau tidaknya kerugian negara.
“Saksi dari BPKP mengaku secara terbuka di sidang bahwa mereka tidak membandingkan harga beli Chromebook dengan harga pasar,” ujar Nadiem, Senin, 13 April 2026.
Baca Juga :
Potensi Intervensi Opini di Luar Pengadilan pada Kasus Chromebook DisorotIa menegaskan, dalam praktik umum, penilaian harga suatu produk termasuk perangkat teknologi, seharusnya dilakukan dengan membandingkan harga di pasaran.
“Kalau kita mau beli gadget, pasti kita bandingkan harga di toko A, toko B, toko C. Ini tidak dilakukan oleh BPKP,” kata Nadiem, menambahkan.
Nadiem juga menyampaikan bahwa berdasarkan survei harga yang dilakukan pada Mei 2020 terhadap 34 jenis perangkat, harga rata-rata berada di kisaran Rp6,3 juta per unit. Sementara itu, harga pembelian Chromebook dalam proyek tersebut berada di angka Rp5,6 juta, atau di bawah harga pasar.
“Harga beli Rp5,6 juta itu sudah di bawah harga rata-rata pasar. Artinya di sini ada penghematan, bukan kerugian,” kata Nadiem.
Selain itu, ia mengutip keterangan dari pihak Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang juga melakukan survei harga dan menemukan kisaran harga antara Rp5 juta hingga Rp7 juta per unit.
Nadiem mempertanyakan mengapa BPKP tidak menggunakan pendekatan harga pasar dalam auditnya. Ia menilai, jika perbandingan tersebut dilakukan, maka potensi kerugian negara kemungkinan tidak akan ditemukan.




