Negara Tegas Lindungi Komodo, Kasus Perburuan Liar Naik ke Pengadilan

tvrinews.com
17 jam lalu
Cover Berita

Penulis: Krisafika Taraisya Subagio

TVRINews, Jakarta

Kasus perburuan liar bersenjata di Taman Nasional Komodo memasuki babak baru. Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum) Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) memastikan berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21.

Tiga tersangka berinisial AB, AD, dan YA kini bersiap menjalani proses persidangan setelah berkas perkara mereka diterima oleh Kejaksaan Negeri Manggarai Barat pada 1 April 2026.

Direktur Jenderal Gakkum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius pemerintah. Pasalnya, lokasi kejadian merupakan kawasan konservasi yang telah ditetapkan sebagai Situs Warisan Dunia UNESCO.

Menurutnya, perburuan Rusa Timor di kawasan tersebut berdampak langsung terhadap kelangsungan hidup Komodo sebagai predator puncak.

"Rusa Timor merupakan bagian penting dari rantai makanan Komodo dan penyangga keseimbangan ekosistem savana. Jika perburuan dibiarkan, yang terganggu bukan hanya satu spesies, tetapi seluruh tatanan ekologis," ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip tvrinews.com dari laman Kementerian Kehutanan, pada Selasa, 14 April 2026.

Kasus ini bermula dari operasi gabungan Gakkum Jabalnusra dan Polri pada Minggu, 14 Desember 2025 dini hari, di perairan sekitar Pulau Komodo. Saat petugas berupaya menghentikan perahu motor yang dicurigai, pelaku justru melakukan perlawanan dengan melepaskan tembakan.

Kontak senjata pun terjadi hingga wilayah Selat Sape. Petugas akhirnya berhasil mengamankan tiga tersangka, sementara lima pelaku lainnya melarikan diri dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kepala Balai Gakkum Jabalnusra, Aswin Bangun, mengungkapkan bahwa dari hasil pengembangan kasus, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting.

Barang bukti tersebut antara lain satu pucuk senjata api rakitan, delapan peluru aktif kaliber 5,56 mm, 10 selongsong peluru, satu ekor rusa hasil buruan, serta kapal kayu yang digunakan pelaku.

"Penanganan perkara ini dilakukan secara serius dan menyeluruh. Kami tidak berhenti pada tiga tersangka ini saja dan terus memburu lima pelaku lainnya yang masih DPO," tegas Aswin.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal.

Para tersangka terancam hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Penuntasan berkas perkara ini menjadi bukti komitmen Kementerian Kehutanan dalam menjaga kawasan konservasi nasional dari kejahatan terorganisir yang mengancam kelestarian satwa liar sekaligus keselamatan petugas di lapangan.

Editor: Redaksi TVRINews

Komentar
1000 Karakter tersisa
Kirim
Komentar

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Mendagri Tito dan Jajaran BNPP Bahas Persiapan Program Perumahan di Wilayah Perbatasan
• 14 jam lalujpnn.com
thumb
Menhaj Ungkap Biaya Penerbangan Haji Meningkat Rp1,77 Triliun karena Kenaikan Harga Avtur
• 15 jam lalukompas.tv
thumb
Ramalan Keuangan Zodiak 16 April 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo
• 7 jam lalutvonenews.com
thumb
Mutasi 65 Kajari oleh Kejagung, Danke Rajagukguk Dicopot dari Jabatan Struktural
• 13 jam lalupantau.com
thumb
Catat! Petugas Haji Mulai Berangkat ke Tanah Suci pada 17 April 2026
• 11 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.