BANDUNG, KOMPAS - Kasus kekerasan di lembaga pendidikan terus meningkat dan semakin mengkhawatirkan. Hasil pemantauan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia menunjukkan, terdapat 233 kasus kekerasan di lingkungan pendidikan dalam tiga bulan terakhir.
Kasus terbaru adalah dugaan pelecehan seksual di dalam grup aplikasi pesan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI). Sebanyak 16 mahasiswa FHUI diduga menjadi pelaku pelecehan seksual tersebut.
Seperti diberitakan Kompas.id, Selasa (14/4/2026), sebanyak 16 orang pelaku itu dihadirkan dalam forum yang dihadiri ratusan mahasiswa pada Senin (13/4) malam hingga Selasa dini hari.
Mereka dihadirkan di hadapan ratusan mahasiswa serta perwakilan pihak kampus. Dalam forum itu, beberapa pelaku menyampaikan permohonan maaf. Namun, para mahasiswa lain tetap menuntut sejumlah pelaku itu dijatuhi sanksi yang tegas.
Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji menyatakan keprihatinan serius atas maraknya kasus kekerasan di lembaga pendidikan tersebut.
Ubaid menyebut, kasus pelecehan seksual di FHUI menjadi alarm keras. Hal ini karena pelanggaran hukum justru terjadi di tempat orang belajar hukum.
"Ini bukan sekadar ironi, tetapi kegagalan serius dalam membangun budaya akademik yang aman dan berintegritas. Kasus di FHUI memperlihatkan kekerasan seksual terjadi di ruang yang seharusnya menjadi pusat pembelajaran hukum dan keadilan,” ujar Ubaid.
Dia menambahkan, berdasarkan pemantauan JPPI pada Januari-Maret 2026, tercatat ada 233 kasus kekerasan di lingkungan pendidikan. Menurutnya, data ini menunjukkan bahwa kekerasan bukan lagi insiden sporadis, melainkan fenomena sistemik yang terjadi secara berulang dan tersebar luas.
Dari 233 kasus kekerasan itu, sebanyak 71 persen di antaranya terjadi di sekolah, 11 persen terjadi di perguruan tinggi, 9 persen terjadi di pesantren 9 persen, 6 persen di satuan pendidikan nonformal, dan 3 persen di madrasah.
"Dominasi jenjang sekolah yang mencapai 71 persen menunjukkan bahwa ruang pendidikan dasar dan menengah telah menjadi episentrum kekerasan," ungkap Ubaid.
Sementara itu, jika dilihat dari jenisnya, kekerasan yang paling banyak ditemukan adalah kekerasan seksual, yakni mencapai 46 persen. Selain itu, 34 persen di antaranya merupakan kekerasan fisik, 19 persen kasus perundungan, 6 persen kasus kebijakan yang mengandung kekerasan, dan 2 persen kekerasan psikis.
”Hampir separuh kasus adalah kekerasan seksual. Ini menandakan kegagalan serius dalam melindungi peserta didik dari kejahatan paling mendasar terhadap tubuh dan martabat manusia," tuturnya.
Adapun dari sisi pelaku, sebanyak 33 persen di antaranya adalah tenaga pendidik dan kependidikan, 30 persen siswa, 24 persen orang dewasa, dan 13 persen pelaku lainnya.
Ubaid menyatakan, kondisi ini menunjukkan alarm bahaya nasional. Oleh karena itu, JPPI mendesak pemerintah melalui kementerian terkait segera menetapkan status darurat kekerasan di dunia pendidikan dan menjadikan masalah ini sebagai prioritas nasional.
Selain itu, dia menambahkan, JPPI menuntut pemerintah memperkuat mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan, termasuk implementasi kebijakan yang tegas dan berpihak pada korban. Pemerintah juga diminta melakukan audit menyeluruh terhadap sistem perlindungan peserta didik dan mahasiswa di semua jenjang pendidikan.
”Kami juga menuntut aparat penegak hukum menindak tegas pelaku tanpa kompromi, baik yang berasal dari tenaga pendidik dan kependidikan, sesama pelajar, ataupun pihak di luar sekolah,” paparnya.
Sementara itu, Pemerintah Kota Bandung telah berupaya menciptakan lingkungan yang aman dan ramah bagi anak-anak. Hal itu antara lain dilakukan melalui deklarasi gerakan Zero Bullying serta Program Nasional Perlindungan Anak di satuan pendidikan.
Kegiatan ini menjadi momentum bersama untuk mengingatkan seluruh masyarakat bahwa Kota Bandung harus bebas dari segala bentuk kekerasan dan perundungan, baik secara fisik maupun digital.
Hampir separuh kasus adalah kekerasan seksual. Ini menandakan kegagalan serius dalam melindungi peserta didik dari kejahatan paling mendasar terhadap tubuh dan martabat manusia
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan, saat ini, bentuk kekerasan dan perundungan tidak hanya terjadi secara langsung atau fisik, tetapi juga secara digital.
”Deklarasi ini momentum untuk mengingatkan semua orang bahwa Bandung harus jadi kota yang ramah anak, bebas dari perundungan dalam bentuk apapun,” tuturnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bandung Uum Sumiati menjelaskan, bentuk kekerasan yang paling banyak terjadi di satuan pendidikan adalah kekerasan psikis.
“Urutan kekerasan terhadap anak dimulai dari psikis, kemudian fisik, dan seksual. Di lingkungan sekolah, mayoritas kasus yang terjadi adalah kekerasan psikis,” katanya.
Ia menambahkan, pelaku kekerasan di satuan pendidikan bervariasi. “Pelakunya bisa dari tenaga pendidik, tapi ada juga sesama peserta didik,” ucapnya.





