Grid.id - Sebanyak 16 mahasiswa Fakultas Hukum UI viral usai melakukan pelecehan seksual. Simak kronologinya berikut ini.
Sebanyak 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia atau UI melakukan pelecehan seksual. Peristiwa itu diketahui saat 16 mahasiswa itu tiba-tiba meminta maaf di grup angkatan.
Permintaan maaf itu disampaikan pada Sabtu (11/4/2026) hingga Minggu (12/4/2026) dini hari. Seluruh pelaku adalah angkatan 2023.
Setelah itu, unggahan media sosial tentang perilaku 16 pelaku viral di mana-mana. Melansir Kompas, pesan pelecehan seksual itu disampaikan dalam grup LINE dan Whats App berisi 16 orang tersebut.
"Pelaku menyampaikan pesan-pesan lelucon dan juga, mohon maaf, dan juga perendahan terhadap harkat martabat teman-teman di FH. Kebanyakan bentuknya adalah pesan yang merendahkan, dengan nuansa seksual," jelas Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FH UI, Anandaku Dimas Rumi Chattaristo.
Kasus tersebut pun akhirnya sampai ke telinga kampus. Melansir dari Antara, UI menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan seksual adalah pelanggaran serius.
"UI menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan seksual, termasuk yang bersifat verbal dan terjadi dalam interaksi digital maupun luring, merupakan pelanggaran serius terhadap nilai-nilai dasar universitas, kode etik sivitas akademika, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah dan Internasional, Erwin Agustian Panigoro di Kampus UI Depok.
Melansir Tribunnews, kini pihak BEM UI masih menyelidiki bentuk pelecehan yang beredar. Jumlah korban juga masih belum dipublikasikan untuk menjaga keamanan dan privasi.
Setelah kasus tersebut viral, 16 mahasiswa itu pun diberhentikan dari semua kegiatan organisasi dan kepanitiaan kampus. Para pelaku juga terancam akan mendapatkan sanksi akademik hingga pemberhentian sebagai mahasiswa serta sanksi pidana.
"Sejauh ini para pelaku ini sudah diberhentikan dari setiap organisasi maupun kepanitiaan yang mereka ikuti," jelas Dimas.
Pada Selasa (14/4/2026), 16 pelaku dibawa ke forum persidangan terbuka. Sidang itu digelar atas kerja sama BEM FH UI dan Dekanat FH UI.
Nampak dalam video yang beredar di media sosial, keenam belas pelaku disoraki ketika masuk ke ruangan. Tensi massa tinggi karena banyaknya korban yang terdampak dari pelecehan seksual tersebut.
Bahkan, sebelum sidang, hanya ada dua pelaku yang bersedia hadir. Keempat belas lainnya ditahan oleh orang tua para pelaku sebelum akhirnya dinegosiasikan untuk tetap hadir.
"Setelah saya dapat bernegosiasi akhirnya orangtua pelaku setuju untuk melepas keempat belas lainnya. Pada akhirnya, forum ini dijalankan berbarengan untuk 16 pelaku," tutur Dimas. (*)
Artikel Asli




