Anggota DPR Hidayat Nur Wahid Sebut Wacana War Tiket Haji Belum Mendesak

disway.id
15 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID-- Anggota Komisi VIII DPR Hidayat Nur Wahid (HNW) menyebut pembahasan war tiket belum mendesak untuk dibahas saat ini.

Ia menegaskan bahwa Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah telah mengatur mekanisme pembagian kuota secara jelas, termasuk proporsi 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk jemaah khusus.

"UU kita sudah mengatur secara rinci bila terjadi penambahan kuota, itu ada aturannya dan bukan itu dengan sangat jelas disebutkan dalam UU haji dan umrah," kata HNW dalam rapat bersama Menteri Haji dan Umrah, Selasa, 14 April 2026.

BACA JUGA:Biaya Penerbangan Haji Naik, Kemhaj Ajukan Persetujuan ke DPR

Lebih lanjut, ia menyinggung kasus Menteri Agama periode sebelumnya Yaqut Cholil Qoumas.

"Inilah yang kemarin menjadi kasus dengan Bapak Menteri pada periode kemarin. Gara-gara aturan yang ada tentang pembagian kuota 92 persen dan 8 persen tidak terlaksana, jadilah kasus. Aturan yang ada sekarang masih mengatur demikian," tegasnya.

Legislator Fraksi PKS itu menyatakan, jika akan ada pembahasan war tiket haji, tentunya bersinggungan dengan aturan hukum. Sehingga, aturan itu perlu diubah atau tidak untuk melaksanakan war tiket.

"Kalaupun misalnya akan ada pembahasan tentang world tiket dengan segala permasalahannya tentu itu akan sangat terkait dengan aturan hukum yang ada dan itu artinya kita membahas dulu aturan hukum ini akan diubah atau tidak Dan itu pasti tidak mungkin sekarang," imbuhnya.

"Itulah karenanya tidak ada urgensinya membahas tentang war tiket sekarang ini karena ada aturan hukum yang mengatur yang tidak memungkinkan untuk sekarang ini war tiket," sambungnya.

Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengisyaratkan bahwa war ticket hanyalah satu dari sekian wacana transformasi jangka panjang.

BACA JUGA:Wamenhaj Imbau Laporkan Oknum yang Naikkan Biaya Haji, Wacana War Tiket Terus Dikaji

Ia memastikan sistem ini tidak akan diberlakukan untuk musim haji tahun ini.

Dahnil menjelaskan bahwa gagasan tersebut muncul sebagai respons atas perintah Presiden untuk mencari solusi inovatif dalam memangkas masa tunggu haji yang kini mencapai rata-rata 26 tahun.

"Itu adalah cara kita berpikir untuk menyelesaikan permasalahan antrean. Kami sedang memformulasikan istilah tersebut sebagai bagian dari transformasi, namun bukan kebijakan tahun ini," jelas Dahnil dalam wawancara dengan media, Minggu (12/4).

Pemerintah mengeklaim tengah mencari formula yang tepat agar transformasi sistem keberangkatan tidak merugikan calon jemaah yang telah masuk dalam daftar tunggu selama puluhan tahun.

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
KPK panggil 6 kepala dinas dan 1 kepala badan pada kasus THR Cilacap
• 15 jam laluantaranews.com
thumb
Rekam Polwan Sedang Mandi di Asrama, Polisi Ini Kena Sanksi yang Bikin Kariernya Tamat
• 7 jam laluliputan6.com
thumb
Bos BKPM: Menkeu Setujui Anggaran Baru Buat Perbaikan Sistem OSS
• 23 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Honda dan MCN 2026 Hadirkan Event Kuliner Ramah Lingkungan di Makassar
• 18 jam laluterkini.id
thumb
Pemkab Temanggung jembatani permintaan APTI tentang impor tembakau
• 8 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.