Usut Kasus Kuota Haji, KPK Kembali Panggil Saksi dari Biro Travel

idxchannel.com
16 jam lalu
Cover Berita

KPK kembali melanjutkan pemeriksaan saksi terkait kasus dugaan korupsi kuota haji dari latar belakang biro travel.

Usut Kasus Kuota Haji, KPK Kembali Panggil Saksi dari Biro Travel. (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan pemeriksaan saksi terkait kasus dugaan korupsi kuota haji dari latar belakang biro travel. Terdapat lima petinggi travel haji yang dipanggil hari ini, Selasa (14/4/2026).

"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan TPK terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya. 

Baca Juga:
Usut Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Panggil Lima Biro Travel

Adapun, saksi yang dipanggil yaitu Fatma Kartika Sari selaku Direktur Utama PT Gadika Expressindo; Sulistian Mindri selaku General Manager PT Gaido Azza Darussalam; Merisdel Muslim selaku Direktur Utama PT Garuda Abadi; Rinnu Hidayati selaku Direktur PT Manajemen Qolbu Tauhiid; dan Fadli Akbar Sani selaku Direktur PT Global Wisata Idaman. 

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," ujarnya. 

Baca Juga:
Tersangka Baru dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Sedang Berada di Arab Saudi

Belum diketahui materi apa yang akan dikulik tim penyidik Lembaga Antirasuah dari keterangan lima saksi tersebut. 

Diketahui, KPK tengah maraton melakukan pemeriksaan terhadap saksi dari latar belakang travel haji. Bukan hanya di Jakarta, pemeriksaan juga dilakukan di berbagai daerah sesuai asal travel haji. 

Baca Juga:
KPK Periksa Lima Petinggi Travel Haji Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Dalam perkara ini, KPK total menetapkan orang sebagai tersangka. Awalnya, KPK menetapkan eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang merupakan eks stafsusnya. 

Kemudian, terdapat dua tersangka baru, yakni Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), dan Asrul Azis Taba selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia atau Kesthuri.

Dari empat tersangka, baru Gus Yaqut dan Gus Alex yang sudah ditahan. Sementara itu, dua tersangka lainnya belum ditahan.

(Febrina Ratna Iskana)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Dorong Kemandirian Ekonomi Keluarga, Dedi Mulyadi Ajak Anak Muda Nikah KUA saja
• 19 jam lalutvonenews.com
thumb
Terungkap! Oknum Polisi Diduga Terlibat Kasus Pabrik Narkoba Zenith di Semarang
• 17 jam lalurctiplus.com
thumb
Vietnam Mau Bangun Pulau Buatan Raksasa di Phu Quoc
• 22 jam lalukumparan.com
thumb
Bantu Iran, Yaman Berpotensi Tutup Selat Bab el-Mandeb Buntut Ancaman Blokade AS
• 16 jam lalumetrotvnews.com
thumb
TikTok Nonaktifkan 780 Ribu Akun Anak di Bawah 16 Tahun di Indonesia
• 14 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.